Sehingga, ketetapan status guru honorer di sekolah dan penerimaan gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diragukan. Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menyesalkan kejadian tersebut.
Pasalnya, setiap guru honorer telah menuangkan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik. Ia menawarkan solusi guru kontrak sekolah agar tak ada guru honorer yang terkena cleansing.
"Sepanjang guru yang bersangkutan tenaganya sangat dibutuhkan maka solusinya dikontrak yang diberi nama Guru Kontrak Sekolah," kata Heru dalam keterangannya kepada Medcom.id, Kamis, 18 Juli 2024.
Heru meminta pemerintah melindungi guru honorer yang dikontrak tersebut. Dia menekankan pemberhentian sepihak ini sangat berbahaya.
Pasalnya, kebutuhan guru honorer jumlahnya sangat tinggi. Mengingat, tingginya angka guru PNS yang memasuki usia pensiun.
"Dan tidak berimbang dengan jumlah penggantinya. Oleh karena itu, FSGI mengusulkan agar guru honorer bukan di PHK, tetapi didorong untuk dikontrak, bukan di-PHK," tegas dia.
Heru menuturkan apabila sekolah membutuhkan guru untuk memfasilitasi kebutuhan penyaluran minat dan bakat, langkah yang perlu dilakukan adalah mengusulkan pengangkatan guru kepada instansi atasan. Pengangkatan guru oleh pemerintah memiliki keterbatasan dari segi anggaran sehingga memakan waktu panjang.
"Solusi akhir adalah gunakan dana BOS untuk pembayaran honor guru kontrak sekolah. Ikatannya KUH Perdata habis kontrak selesai dan tidak akan ada penuntutan di luar kesepakatan," tutur dia.
Baca juga: Berhentikan Ribuan Honorer, Disdik Jakarta Klaim Bisa Penuhi Kebutuhan Guru |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News