Pemerhati pendidikan sekaligus eks anggota BSNP Doni Koesoema. Tangkapan layar.
Pemerhati pendidikan sekaligus eks anggota BSNP Doni Koesoema. Tangkapan layar.

Pembubaran BSNP Dituding Sarat Kepentingan Nadiem

Ilham Pratama Putra • 20 September 2021 17:14
Jakarta: Pemerhati Pendidikan Doni Koesoema menyesalkan pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Dia melihat potensi pembubaran tercium setelah melihat beberapa kebijakan BSNP kerap diacuhkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
 
Dia menyebut, selama ini desain standar pendidikan yang ditentukan harus selaras dengan kepentingan menteri. Jika tidak, sebuah program pendidikan tidak akan masuk dalam ranah kebijakan Kemendikbudristek.
 
"Yang disahkan itu hanya kepentingan menteri, yang tidak selaras dengan program menteri itu tidak disahkan, dan diabaikan tidak dikomentrari," ujar Doni dalam siaran Youtube Vox Populi Institute Indonesia, dikutip Senin 20 September 2021.

Salah satu anggota BSNP itu menyatakan, lembaga BSNP seharusnya bersifat mandiri dan profesional. Namun, sifat BSNP ini dinilai tak jadi diperhatikan Mendikbudristek Nadiem Makarim
 
Ia mengatakan, banyak pihak di BSNP yang berkonflik dengan Nadiem. Situasi ini disebut memantik pengubahan peraturan pemerintah (PP) yang berujung pada pembubaran BSNP. 
 
"Jadi PP itu dimainkan untuk kepentingan dari menteri. Jadi ini kepentingan menterti ini kurang bagus dalam konteks demokrasi," tuturnya.
 
Baca: Dampak Pembubaran BSNP Disebut Baru Dirasakan 20 Tahun Mendatang
 
Sementara itu, Kemendikbudristek menilai tak ada yang salah dengan pembubaran BSNP. Pasalnya, keberadaan BSNP tidak pernah diatur dalam nomenklatur Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
 
"Jadi kita lihat secara eksplisit di dalam UU Sisdiknas tidak menyebut nomenklatur BSNP atau nomenklatur Badan Standar Nasional Pendidikan. Tetapi hanya menyebut badan standardisasi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan," kata Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu 8 September 2021.
 
Dia juga menanggapi komentar publik yang mengatakan BSNP atau badan yang berkaitan dengan standarisasi pendidikan itu bersifat mandiri. Menurutnya, hal itu tidak sepenuhnya benar.
 
Chatarina mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dia mengatakan jika pada pasal 76, tugas dan fungsi yang melakukan pengembangan SNP baru bisa efektif dan mengikat semua satuan pendidikan setelah ditetapkan dengan Permendikbud, bukan dengan peraturan BSNP. Artinya, yang menetapkan SNP adalah Permendikbud.
 
"BSNP ketika menunjuk tim ahli yang diatur di dalam Pasal 75, tim ahli tersebut juga harus berdasarkan rekomendasi instansi pemerintah. Jadi memang secara kelembagaan kalau kita lihat mulai dari pembentukannya, keanggotaan, anggaran, dan tusinya, BSNP secara kelembagaan tidak bersifat mandiri secara mutlak," ungkap Chatarina.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan