Ilustrasi. Dok Media Indonesia.
Ilustrasi. Dok Media Indonesia.

Dampak Pembubaran BSNP Disebut Baru Dirasakan 20 Tahun Mendatang

Ilham Pratama Putra • 20 September 2021 16:29
Jakarta: Pemerhati Pendidikan Universitas Parahyangan, Bernadette Waluyo menyayangkan sikap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berkukuh membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Menurutnya, pembubaran badan tersebut baru akan dirasakan dampaknya 20 tahun mendatang.
 
"Jangan sampai karena ini kita mengadapi kesulitan 20 tahun mendatang," sebut Bernadette dalam siaran youtube Vox Populi Institute Indonesia, dikutip Senin, 20 September 2021.
 
Dia mengatakan pembubaran BSNP tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Pendidikan Tinggi. Bagi dia, pembubaran BSNP sama saja dengan menghilangkan standar pendidikan Indonesia. "Justru itu nantinya tidak memajukan bangsa ini," tegas dia.

Sementara itu, Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menilai tak ada yang salah dengan pembubaran BSNP. Pasalnya, keberadaan BSNP tidak pernah diatur dalam nomenklatur Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
 
"Jadi kita lihat secara eksplisit di dalam UU Sisdiknas tidak menyebut nomenklatur BSNP atau nomenklatur Badan Standar Nasional Pendidikan. Tetapi hanya menyebut badan standarisasi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan," kata Chatarina dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu 8 September 2021.
 
Baca: P2G Minta Anies Tinjau Ulang Asesmen Persiapan PTM Terbatas di Jakarta
 
Dia juga menanggapi komentar publik yang mengatakan BSNP atau badan yang berkaitan dengan standarisasi pendidikan itu bersifat mandiri. Menurutnya, hal itu tidak sepenuhnya benar.
 
Chatarina mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dia mengatakan jika pada Pasal 76, tugas dan fungsi yang melakukan pengembangan SNP baru bisa efektif dan mengikat semua satuan pendidikan setelah ditetapkan dengan Permendikbud, bukan dengan peraturan BSNP. Artinya, yang menetapkan SNP adalah Permendikbud.
 
"BSNP ketika menunjuk tim ahli yang diatur di dalam Pasal 75, tim ahli tersebut juga harus berdasarkan rekomendasi instansi pemerintah. Jadi memang secara kelembagaan kalau kita lihat mulai dari pembentukannya, keanggotaan, anggaran, dan tusinya, BSNP secara kelembagaan tidak bersifat mandiri secara mutlak," ungkap Chatarina.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan