Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lincolin Arysad menyebut sanksi berupa penghentian bantuan dan penurunan tingkat akreditasi bagi perguruan tinggi yang tidak melakukan Permendikbudristek PPKS. Hal itu tertuang dalam Pasal 19 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
"Ini tidak proposional, berlebihan, dan represif. Seyogyanya pemerintah lebih mengedepankan upaya pembinaan dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menguatkan institusi pendidikan," kata Lincolin dalam keterangannya, Selasa, 9 November 2021.
Baca: Kemenag Dukung Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Menurut dia, pada Pasal 1 angka 1 Permendikbudristek itu malah menjadikan kekerasan seksual sebagai sesuatu yang tampak sederhana. Pasal tersebut dinilai dibuat dengan berbasis ketimpangan relasi kuasa.
"Hal ini mengandung pandangan yang menyederhanakan masalah pada satu faktor, padahal sejatinya multikausa," tuturnya.
Ia mengatakan, bagi masyarakat Indonesia yang beragama, pandangan tersebut bertentangan dengan ajaran agama. Hal ini membuat Permendikbudristek itu memiliki masalah dalam hal materil.
"Khususnya Islam yang menjunjung tinggi kemuliaan laki-laki dan perempuan dalam relasi mu’asyarah bil-ma’ruf atau relasi kebaikan berbasis ahlak mulia," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News