Sejumlah warganet juga menyuarakan ketidaksetujuan mereka dengan meramaikan #NadiemOleng di media sosial Twitter. Tagar itu menjadi trending topic di Indonesia dengan 7.199 cuitan hingga pukul 13.50 WIB, Kamis, 11 November 2021.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi trending topic di Twitter.
Warganet menyoroti Pasal 5 ayat 2 huruf L dan M pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Kedua poin itu dianggap bermasalah karena melegalkan zina.
Baca: PKS dan Muhammadiyah Harap Permendikbudristek PPKS Diperbaiki
Lantas apa isi Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, yang menuai kontroversi? Berikut selengkapnya:
Pasal 5 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang tuai kontroversi
(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;
b. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;
c. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;
d. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
e. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;
f. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
g. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
h. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
i. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
j. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban;
k. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
l. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;
m. Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;
n. Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
o. Mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual;
p. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
q. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
r. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;
s. Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil;
t. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja; dan/atau
u. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.
(3) Persetujuan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal korban:
a. Memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
c. Mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
d. Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
e. Memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
f. Mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
g. Mengalami kondisi terguncang.
Baca: Wakil Ketua Komisi X: Permendikbud Tak Melegalkan Seks Bebas
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id