"Saya pikir Permen ini akan lebih komprehensif, semua akan menerima,” ujar Fahmy dalam program Hot Room di Metro TV, Rabu, 10 November 2021.
Fahmy menyebut perbuatan asusila seksual dengan persetujuan korban yang dijabarkan dalam Permendikbudristek pada realitanya banyak terjadi. Fahmy berharap aturan tersebut tidak hanya untuk mencegah kekerasan seksual, tetapi juga mencegah pelanggaran asusila seksual.
“Permen ini harus sejalan, bukan hanya sekedar melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, tetapi juga melakukan pencegahan dan penanganan asusila seksual,” tegas Fahmy.
Wakil Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Khudzaifah Dimyati mengeluarkan pernyataan dengan pernyataan Fahmy. Khudzaifah meminta Permendikbudristek tersebut dicabut dan diperbaharui kembali.
“Muhammadiyah ingin agar Permen tersebut dicabut, tetapi kemudian memperbaharuinya,” kata Khudzaifah.
Baca: Akademisi Minta Kemendikbudristek Gercep Cabut Permendikbudristek PPKS
Khudzaifah mengaku keberatan karena penggunaan bahasa yang dinilai mengganggu. Selain itu, Khudzaifah menekankan produk politik seharusnya memberikan kesejahteraan, keadilan, perlindungan untuk semua orang.
Pasal 5 ayat (2) Permendikbud PPKS memuat frasa "tanpa persetujuan korban" yang dinilai mendegradasikan substansi kekerasan seksual. Hal itu dinilai tak lagi menggunakan standar nilai agama dan Ketuhanan Yang Maha Esa untuk menentukan benar-salah aktivitas seksual. (Widya Finola Ifani Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News