Jakarta: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tak melegakan seks bebas. Aturan disebut bakal ditolak bila melegalkan perbuatan asusila.
"Golkar tidak mungkin menerima aturan yang bertujuan melegalkan seks bebas di lembaga pendidikan," kata Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi Golkar Hetifah Sjaifudian melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 November 2021.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyebut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan langkah maju. Pasalnya, memberikan jaminan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
"Formulasi tanpa persetujuan korban itu kan sebetulnya bertujuan untuk menjamin bahwa korban tidak akan turut mengalami sanksi dari kampus setelah mengalami pemaksaan oleh pelaku kekerasan seksual," kata dia.
Hetifah menuturkan banyak korban tidak berani melaporkan kekerasan seksual yang dialami. Sebab, ada kekhawatiran akan dituduh melakukan perbuatan tersebut karena suka sama suka.
Dia menegaskan selama ini lembaga perguruan tinggi memiliki aturan menghindari perbuatan asusila. Dia berharap aturan itu ditegakkan semaksimal mungkin.
Hetifah menilai aturan itu bagus meski menuai polemik. Dia mengusulkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi memperbaiki aturan tersebut.
"Direvisi dan disosialisasikan dengan lebih baik untuk mencegah multi-tafsir," ujar dia.
Baca: Dianggap Melegalkan Zina di Kampus, Ini Tanggapan Psikolog Soal Permendikbudristek PPKS
Jakarta: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (
Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan
Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tak melegakan seks bebas. Aturan disebut bakal ditolak bila melegalkan perbuatan asusila.
"Golkar tidak mungkin menerima aturan yang bertujuan melegalkan seks bebas di lembaga pendidikan," kata Wakil Ketua
Komisi X dari Fraksi Golkar Hetifah Sjaifudian melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 November 2021.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyebut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan langkah maju. Pasalnya, memberikan jaminan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
"Formulasi tanpa persetujuan korban itu kan sebetulnya bertujuan untuk menjamin bahwa korban tidak akan turut mengalami sanksi dari kampus setelah mengalami pemaksaan oleh pelaku kekerasan seksual," kata dia.
Hetifah menuturkan banyak korban tidak berani melaporkan kekerasan seksual yang dialami. Sebab, ada kekhawatiran akan dituduh melakukan perbuatan tersebut karena suka sama suka.
Dia menegaskan selama ini lembaga perguruan tinggi memiliki aturan menghindari perbuatan asusila. Dia berharap aturan itu ditegakkan semaksimal mungkin.
Hetifah menilai aturan itu bagus meski menuai polemik. Dia mengusulkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi memperbaiki aturan tersebut.
"Direvisi dan disosialisasikan dengan lebih baik untuk mencegah multi-tafsir," ujar dia.
Baca:
Dianggap Melegalkan Zina di Kampus, Ini Tanggapan Psikolog Soal Permendikbudristek PPKS Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)