"Sangat bisa dan sangat perlu," kata Nasih kepada Medcom.id, Senin, 19 Juli 2021.
Namun, kata dia, kebijakan peniadaan uji kompetensi mahasiswa lulusan fakultas kedokteran itu tidak bisa diterapkan pada semua kampus yang ada di Indonesia. Kebijakan itu sebaiknya diberlakukan terhadap fakultas kedokteran di kampus tertentu yang kualitasnya sudah diketahui.
"Mungkin tidak untuk semua FK. Hanya untuk FK yang selama ini tingkat kelulusan 90 persen. Karena sudah terbukti dan kualitasnya memadai serta berkemampuan cukup untuk terjun ke masyarakat," jelas Nasih.
Baca: Majelis Rektor Tak Sepakat Uji Kompetensi Dokter Ditiadakan
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengusulkan UKMPPD untuk mahasiswa lulusan fakultas kedokteran ditiadakan. Menurutnya, uji kompetesi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter Pasal 36 ayat 1 bisa diabaikan sementara sebab dalam situasi darurat covid-19.
"Persyaratan adminitratif bisa sementara diabaikan karena memang saat ini kondisi sedang darurat. Justru dengan langsung turun ke lapangan menangani pasien mereka akan lebih teruji dengan berbagai kasus-kasus nyata selama pandemi," ujar Huda.
Sebanyak 3.500 mahasiswa fakultas kedokteran yang telah lulus disebut terganjal aturan ujian kompetensi untuk membantu penanganan covid-19. Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun diminta melakukan relaksasi terkait aturan uji kompetensi sehingga para mahasiswa kedokteran yang telah lulus bisa segera turun ke lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News