Ilustrasi guru. MI/Gino Hadi
Ilustrasi guru. MI/Gino Hadi

Dirjen GTK Sebut PPG Hingga LPTK Akan Fokus pada Transformasi Guru

Ilham Pratama Putra • 29 Agustus 2022 13:02
Jakarta: Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril menyebut guru tak perlu lagi menunggu sertfikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG). Utamanya, sebagai syarat menerima tunjangan guru.
 
Iwan menyebut dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) guru tak perlu menunggu anteran sertifikasi . Dia menyebut guru bisa menerima tunjangan asal memenuhi aturan dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. 
 
Iwan menyebut hal itu juga berdampak baik bagi PPG. Sebab, PPG bisa lebih fokus pada transformasi guru.

"Sehingga PPG kita bisa lebih fokus kepada calon-calon guru menjadi tumpuan kita dalam melakukan transformasi guru yang lebih baik," ujar Iwan dalam Taklimat Media secara daring, Senin, 29 Agustus 2022.
 
Hal yang sama juga berlaku bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Iwan menyebut RUU Sisdiknas merupakan upaya untuk menyejahterahkan guru.
 
"Ini adalah satu hal yang berpihak kepada guru agar lebih sejahtera dan dilindungi UU. Kita akan jaga ini bersama-sama agar kesejahteraan dan kualitas guru kita semakin baik," tutur dia. 
 
Terlebih, kata Iwan, saat ini ada 1,6 juta guru yang tengah mengantre mendapatkan sertifikasi. Iwan menyebut RUU Sisdiknas akan mempercepat 1,6 juta guru untuk mendapatkan peningkatan penghasilan. 
 
"Kalau yang tadinya untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan itu harus melalui proses PPG dan sertifikasi, maka sekarang kita menggunakan proses yang ada di UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Sehingga, prinsip ini kita sepakati 1,6 juta ini tidak perlu lagi menunggu jika ini disepakati menjadi bagian Undang-Undang," kata dia. 
 
Baca juga: RUU Sisdiknas Bakal Mudahkan Pemberian Tunjangan Guru Tanpa Pelu Sertifikasi

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan