Ilustrasi guru. Puslapdik Kemendikbud
Ilustrasi guru. Puslapdik Kemendikbud

RUU Sisdiknas Bakal Mudahkan Pemberian Tunjangan Guru Tanpa Pelu Sertifikasi

Ilham Pratama Putra • 29 Agustus 2022 12:33
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memangkas proses pemberian tunjangan kepada guru lewat Rencangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Nantinya, guru tak perlu lagi memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mendapatkan tunjangan.
 
"Kalau mau dengan sertifikasi yang ada sekarang, tersandera oleh sertifikasi. Prosesnya lama dan belum tentu akan dapat kesejahteraan penghasilan guru-guru kita," kata Iwan dalam Taklimat Media secara daring, Senin, 29 Agustus 2022. 
 
Terlebih, kata Iwan, saat ini ada 1,6 juta guru tengah mengantre mendapatkan sertifikasi. Iwan menyebut RUU Sisdiknas akan mempercepat 1,6 juta guru tersebut mendapatkan peningkatan penghasilan. 

"Kalau yang tadinya untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan itu harus melalui proses PPG dan sertifikasi, maka sekarang kita menggunakan proses di UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Sehingga prinsip ini kita sepakati 1,6 juta ini tidak perlu lagi menunggu jika ini disepakati menjadi bagian undang-undang," tutur dia. 
 
Iwan menyebut setelah RUU Sisdiknas disahkan permasalahan tunjangan yang terhambat akan terpecahkan. "Maka setelah undang-undang ini terbit maka 1,6 juta guru itu bisa langsung mendapatkan peningkatan kesejahteraan," tutur dia. 
 
Baca juga: Aturan Diubah dalam RUU Sisdiknas, Nilai Tunjangan Guru Berpotensi Tak Satu Kali Gaji   

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan