Rektor USU terpilih, Muryanto Amin. Foto: ANT
Rektor USU terpilih, Muryanto Amin. Foto: ANT

Tiga Wakil Rektor USU Tolak SK Rektor Soal Autoplagiat

Media Indonesia.com • 17 Januari 2021 08:22

 
Namun dalam temu pers yang dilakukan Runtung kemarin, dituliskan bahwa SK 82 berdasarkan rapat pimpinan. Sementara, Wakil Rektor I USU, Rosmayati Tanjung mengutarakan, Tim Penelusuran tersebut dibentuk Runtung Sitepu beberapa hari setelah terpilihnya Muryanto Amin sebagai Rektor USU. 
 
Salah satu pertimbangan pembentukan tim karena pemberitaan media massa. Terkait apa yang ditindaklanjuti Rektor, menurut Rosmayati, bukanlah sesuatu yang resmi.

"Karena aduan tentang Muryanto Amin hanya dari e-mail, bukan dari Lapor.go.id," ungkapnya.
 
Tim penelusuran sendiri, kata dia, sudah mengeluarkan keputusan tetapi tidak memanggil pihak terlapor. Ada alurnya sebenarnya, tetapi tidak digunakan. Harus ada pendampingan yang melakukan plagiat dan dibandingkan dengan berkas aslinya.
 
"Ini kan tidak dilakukan. Pertemuan kedua barulah dilakukan klarifikasi oleh rektor terpilih di hadapan Dewan Guru Besar. Hasilnya, Tim Penelusuran tidak ada rekomendasi apapun hanya untuk diteruskan ke Dewan Guru Besar," papar Rosmayati.
 
Di rapat pleno, Dewan Guru Besar berdebat panjang, tetapi hingga saat ini rektorat tidak pernah mendapatkan rekomendasi rapat Dewan Guru Besar. Apapun yang direkomendasikan harus dipublikasikan, tetapi hal itu tidak pernah terjadi.
 
Hal yang terjadi justru Runtung Sitepu membentuk tim Komisi Etik tanpa melibatkan Wakil Rektor I, II dan V. "Kalau ini penting, harusnya kami dilibatkan, sampai personal-personalnya kami tidak tahu siapa. Tim Penulusuran juga kami tidak tahu siapa. Jadi kita melihat independensinya juga diragukan," ungkapnya.
 
Ia menambahkan, saat pengumuman hasilnya, mereka bertiga diundang hanya untuk mendengarkan. Mereka akhirnya menolak hasil tersebut karena tidak dilibatkan dari awal.
 
"Kami sudah menyampaikan surat penolakan pada 13 Januari 2021. Tapi tidak pernah diberitahukan tentang surat penolakan kami hingga muncul SK Rektor No 82," tegasnya.
 
Sementara itu Wakil Rektor V USU, Luhut Sihombing menambahkan, dari awal kasus ini bukan plagiat seperti yang ada dalam Permendiknas No.17 Tahun 2010. Kasus ini bukan perihal mencuri karya orang lain, tetapi tulisan milik Muryanto Amin sendiri.
 
"Jadi masih debatable dan tidak substansif. Hasil rapat Dewan Guru Besar juga tidak kesimpulan bahwa ada kesalahan. Banyak pendekatan penanggulangan yang bisa dibuat. Bisa refresif, kuratif bisa juga persuasif," terangnya.
 
Karena itu seharusnya perlu ada rapat pimpinan agar keputusannya kolektif kolegial sesuai dengan amanat Peraturan Menristekdikti Nomor.54 Tahun 2016. Namun pada13 Januari 2021 ia ikut diundang untuk mendengarkan hasil rekomendasi Komisi Etik.
 
Dari hasil itu, Runtung mengatakan, akan menganalisis dan melihat kembali untuk membuat suatu keputusan. "Itu sebenarnya harapan saya, tapi ternyata tanggal 14 Januari 2021 keputusannya sudah dibuat. Dampak tindakan represif ini akhirnya telah merugikan institusi USU sendiri," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan