Ilustrasi anggota DPR. DOK YouTube DPR
Ilustrasi anggota DPR. DOK YouTube DPR

Dapat Tunjangan Rumah Dinas, Berapa Gaji Anggota DPR?

Renatha Swasty • 19 Agustus 2025 14:45
Jakarta: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani membantah ada kenaikan gaji anggota legislatif. Viral di media sosial, gaji anggota DPR naik Rp3 juta per hari atau per bulan bisa mencapai Rp90 juta.
 
"Nggak ada kenaikan (gaji), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja," kata Puan dikutip dari laman Antara, Selasa, 19 Agustus 2025. 
 
Anggota DPR RI periode 2024-2029 menerima tunjangan rumah dinas. Ini lantaran mereka tak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.

Sebenarnya, berapa gaji anggota DPR? Apa asaja tunjangan yang didapat anggota DPR? Berikut penjelasannya melansir laman JDIH Kementerian Keuangan:

Gaji anggota DPR

Gaji anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 yakni:
  1. Ketua DPR menerima gaji pokok Rp5.040.000 per bulan
  2. Wakil Ketua DPR Rp4.620.000 per bulan
  3. Anggota DPR Rp4.200.000 per bulan

Tunjangan DPR RI

Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan yang nilainya bervariasi sesuai jabatan. Tunjangan tersebut mencakup tunjangan istri, anak, beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan anggaran rumah jabatan.
 
Tunjangan terbagi menjadi dua jenis: tunjangan melekat dan tunjangan lain. Aturan mengenai tunjangan tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
 
Baca juga: Daftar Lengkap Pimpinan 13 Komisi DPR RI, Partai Ini Paling Banyak Dapat Posisi Ketua 
 

Tunjangan melekat anggota DPR

Anggota DPR menerima beberapa jenis tunjangan, yaitu:
 
  1. Tunjangan istri/suami: Rp420 ribu
  2. Tunjangan anak: Rp168 ribu
  3. Uang sidang/paket: Rp2 juta
  4. Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta
  5. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa
  6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Tunjangan lain anggota DPR

Selain tunjangan-tunjangan yang sudah disebutkan, anggota DPR juga menerima beberapa tunjangan lainnya, yaitu:
 
  1. Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
  2. Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
  3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3,75 juta
  4. Bantuan listrik dan telepon: Rp7,7 juta
  5. Asisten anggota: Rp2,25 juta
Gaji dan tunjangan di atas belum ditambah dengan biaya perjalanan dengan besaran sebagai berikut:
 
Anggota DPR juga mendapat uang harian dan uang representasi saat menjalankan tugas di daerah. Besarannya berbeda tergantung tingkat daerah:
 
  1. Daerah tingkat I: Uang harian Rp5 juta per hari, uang representasi Rp4 juta per hari
  2. Daerah tingkat II: Uang harian Rp4 juta per hari, uang representasi Rp3 juta per hari
Anggota DPR juga mendapatkan fasilitas rumah jabatan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat, serta anggaran untuk pemeliharaannya. Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok anggota DPR, yaitu sekitar Rp2.520.000 per bulan.
 
Melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang ditandatangani 25 September 2024, Setjen DPR memerintahkan seluruh anggota DPR, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak, untuk segera meninggalkan rumah dinas masing-masing.
 
Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan. Anggota DPR mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan