Ada Rumah Dinas, Mengapa Anggota DPR Diberi Tunjangan?
Ada Rumah Dinas, Mengapa Anggota DPR Diberi Tunjangan?
Ada Rumah Dinas, Mengapa Anggota DPR Diberi Tunjangan?
Ada Rumah Dinas, Mengapa Anggota DPR Diberi Tunjangan?
Ada Rumah Dinas, Mengapa Anggota DPR Diberi Tunjangan?
Ada Rumah Dinas, Mengapa Anggota DPR Diberi Tunjangan?

Ada Rumah Dinas, Mengapa Anggota DPR Diberi Tunjangan?

13 Oktober 2024 15:51
Jakarta: DPR mengumumkan bahwa Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.
  
Hal itu diketahui sejak Kamis, 3 Oktober melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota. 

Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.

Setjen DPR RI mengemukakan sejumlah alasan anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah dinas dan diganti tunjangan, di antaranya biaya pemeliharaan rumah dinas dinilai tidak ekonomis dan pertimbangan proyeksi pindah ke IKN.

Sementara itu besaran tunjangan rumah dinas sendiri belum ditetapkan. Setjen DPR membandingkan dengan tunjangan perumahan anggota DPRD di sejumlah daerah yang besarannya mencapai Rp50-70 juta. Tunjangan tersebut bisa untuk mengontrak/menyicil rumah pribadi.

Terkait rumah jabatan anggota DPR yang berada di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan sendiri memiliki fasilitas 1 ruang kerja, 5 kamare tidur, garasi, dapur, dan 6 toilet. Anggota DPR menerima Rp25 juta/bulan atau Rp1,5-2 juta/bulan untuk perawatan rumah.

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) potensi pemborosan di balik tunjangan perumahan DPR sendiri ternyata cukup besar yaitu mencapai Rp1,36-2,06 triliun.

Sumber: Redaksi Metro TV/Indonesia Corruption Watch

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Grafis Rumah Dinas Anggota DPR Tunjangan Anggota DPR