Aturan tersebut juga mempengaruhi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Sekjen Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendkibudristek) Suharti pun menyebut nantinya Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri akan diterbitkan terkait hal tersebut.
"Tunggu saja tanggal mainnya, termasuk SKB Empat Menteri juga akan keluar segera," kata Suharti di gedung Kemendikbudristek Jakarta, Senin, 13 Desember 2021.
Ia mengatakan, aturan yang bakal diterbitkan itu bakal disesuaikan dengan Instruksi Mendagri. Sebelumnya, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca: Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia Terganjal Keterbatasan Regulasi
Surat edaran ini ditandatangani Sekjen Kemendikbudristek Suharti pada Rabu 1 Desember 2021. Dalam surat itu, sekolah dan kampus diminta tidak meliburkan sekolah pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Kemendikbudristek juga mengimbau kepala sekolah untuk melaksanakan pembagian rapor tahun ajaran 2021-2022 pada Januari 2022. Kemudian, semua warga sekolah, termasuk tenaga pendidik, diimbau untuk tidak mudik dan tidak diperbolehkan cuti selama periode Natal dan tahun baru.
"Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru," tulis surat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News