"Kami di Komisi X mendukung kurikulum prototipe yang mengedepankan penyederhanaan materi pembelajaran," kata Huda dalam keterangannya, Jumat, 24 Desember 2021.
Ia menilai kebijakan tak mewajibkan penerapan kurikulum itu juga keputusan bijak. Artinya sekolah dibebaskan untuk mengadopsi kurikulum baru itu atau tidak.
"Selain itu, kurikulum prototipe ini bersifat pilihan dan tidak diwajibkan secara nasional sehingga sekolah diberikan kebebasan sehingga menjadi bagian dari Merdeka Belajar,” imbuhnya.
Huda berpendapat jika kurikulum itu merupakan jawaban dari kondisi saat ini. Situasi pembelajaran telah mendapat banyak disrupsi akibat pandemi covid-19.
Baca: Konsep Kurikulum Baru Disebut Mirip Kurikulum Cambridge
"Saat ini, dengan perubahan atau disrupsi yang sangat cepat terutama adanya pandemi covid-19, sangat tidak mungkin bertahan dengan konsep pembelajaran yang padat konten sehingga tidak memberikan ruang menumbuhkan potensi peserta didik," tutur Huda.
Huda meminta Kemendikbudristek memberikan pendampingan khusus untuk sekolah yang tak bisa memfasilitasi kurikulum prototipe. Serta diperlukan pula koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengantisipasi terjadinya kesenjangan.
"Perlu diantisipasi oleh Pemerintah Provinsi atau Kabupaten atau Kota dalam mengatasi kesenjangan antara sekolah yang melaksanakan dan sekolah yang tidak melaksanakan kurikulum prototipe guna penyelesaian berbagai isu yang mungkin timbul," tutur Huda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News