"Sebagai informasi, dalam revisi yang sedang dibuat, istilah madrasah akan dimunculkan dalam penjelasan untuk menghindari kemungkinan kesalahan interpretasi," ungkap Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo kepada Media Indonesia.
Menurutnya, Kemendikbudristek terbuka untuk menerima berbagai masukan dari stakeholder. RUU tidak dirancang secara tertutup dan buru-buru, tetapi terus dikaji.
Kepala BSKAP yang akrab disapa Nino itu mengakui bahwa sebelumnya memang tidak menyebut nomenklatur madrasah. Begitu pula dengan jenjang lain seperti SD, SMP atau SMA.
Penjelasan nomenklatur itu direncanakan untuk dicatumkan dalam aturan turunannya. "Kami sudah menerima masukan terkait hal itu. Draf RUU yang ada memang tidak menyebutkan nomenklatur spesifik seperti SD atau MI, SMP atau MTS, maupun SMA atau MA. Namun tidak berarti bentuk-bentuk satuan pendidikan itu akan dihapus," jelasnya.
Baca juga: RUU Sisdiknas Dinilai Berpotensi Melemahkan Madrasah
Menurut Nino, semua nomenklatur akan dimunculkan dalam penjelasan juga, seperti halnya madrasah ibtibadiah, madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah. Perkembangan RUU sekarang masih dalam revisi draf awal. Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antarkementerian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News