UGM juga terus berkomitmen menjadi perguruan tinggi yang memperhatikan mahasiswa yang berasal dari keluarga yang berekonomi lemah. Namun, memiliki potensi dan prestasi tinggi.
“Salah satu bentuk perhatian yang diberikan dengan mencarikan sumber-sumber pemberi beasiswa sebagai pendukung finansial mahasiswa agar dapat meningkatkan prestasi dan mempercepat proses penyelesaian studi,” kata Wakil Rektor bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Djagal Wiseso Marseno dikutip dari laman ugm.ac.id, Rabu, 6 Juli 2022.
Djagal menuturkan hingga 2021, jumlah mahasiswa penerima beasiswa dan besaran nominal beasiswa terus mengalami peningkatan. Beasiswa diwujudkan dalam bantuan uang kuliah tunggal (UKT), biaya hidup, dan relaksasi UKT.
“Pada 2021 UGM mengelola 190 jenis beasiswa yang bersumber dari 117 mitra dengan nominal mencapai Rp295 miliar yang disalurkan pada 19.766 mahasiswa baik mahasiswa Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana,” ungka dia.
Djagal menyebut sekitar 74 persen mahasiswa UGM saat ini berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kelas menengah ke bawah. Bahkan, sekitar 30 persen berasal dari keluarga miskin.
“Karena itu UGM selalu mengajak para pihak dan mitra untuk berkontribusi menjadi pemberi beasiswa,” papar dia.
Djagal menyebut UGM juga selalu memperhatikan besar biaya kuliah. Rata-rata biaya kuliah selama 4 tahun untuk Saintek sebesar Rp68,5 juta. Sedangkan biaya kuliah untuk Soshum Rp56 juta.
Adapun mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu besar uang UKT bisa Rp0 hingga Rp500 ribu per semester. Besaran uang UKT dikelompokkan menjadi delapan, seperti kelompok kelompok I atau UKT 1 mulai dari Rp0 hingga maksimal Rp500.000 per semester. Lalu, kelompok II Rp501 ribu– Rp1 juta.
Selanjutnya, kelompok III minimal Rp2,4 juta hingga maksimal Rp7,5 juta. Sedangkan, kelompok VIII (UKT 8) minimal Rp8 juta hingga Rp26 juta. Nilai UKT berlaku untuk semua jalur penerimaan.
“Penentuan nominal UKT dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa berdasarkan pendapatan, jumlah tanggungan, dan pihak yang membiayai,” jelas dia.
UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Besaran biaya UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN masing-masing termasuk dalam hal ini rektor di masing-masing universitas.
Baca juga: UGM Gandeng Kemenkominfo Gelar KKN untuk Bangun Literasi Digital masyarakat |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News