Pendaftaran. Foto: MTVN Khairunnisa Putri M
Pendaftaran. Foto: MTVN Khairunnisa Putri M

Pendaftar UTBK-SNBT 2026 dengan KIP Kuliah Dibagi 2 Kategori, Ini Penjelasannya

Ilham Pratama Putra • 01 April 2026 16:46
Ringkasnya gini..
  • Pendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) mesti membayar uang pendaftaran untuk menyelesaiakn proses administrasi.
  • Hal ini dikecualikan bagi pendaftar dengan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
  • Siswa yang sudah terdaftar di DTKS tidak perlu membayar uang pendaftaran, sementara yang belum terdaftar tetap harus membayar Rp200 ribu.
Jakarta: Pendaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 mesti membayar uang pendaftaran untuk menyelesaiakn proses administrasi. Namun, hal ini dikecualikan bagi pendaftar dengan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
 
Terdapat dua kategori bagi pendaftar dengan KIP Kuliah. Pertama, pendaftar SNBT yang merupakan siswa perima Program Indonesia Pintar (PIP) saat SMA.
 
Peserta yang masuk kategori ini tidak perlu membayar biaya pendaftaran sebesar Rp200 ribu. Sebab, sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kedua, siswa yang baru mengajukan diri untuk menerima KIP-Kuliah ketika mendaftar SNBT 2026 atau belum pernah menerima PIP sebelumnya. Peserta yang masuk tegori ini tetap harus membayar biaya pendaftaran Rp200 ribu. Apabila lolos SNBT dan dinyatakan sebagai penerima KIP-Kuliah, maka biaya pendaftaran akan dikembalikan.  
 
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi menetapkan per tahun 2026, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dijadikan acuan utama dalam penyaluran KIP-Kuliah. Hal ini diharapkan agar penyaluran KIP-Kuliah bisa tepat sasaran.
 
"Tahun ini kita sudah akan menggunakan DTSEN di mana DTSEN ini mengkombinasikan dari tiga sumber data. Jadi harapannya memang tadi seperti disampaikan di awal bahwa supaya penyaluran kita akan lebih tepat sasaran," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek Sandro Mihradi dalam konferensi pers pengumuman SNBP 2026 di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
 
Sandro menjelaskan pada tahun-tahun sebelumnya, dasar penentuan penerima KIP Kuliah masih merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Termasuk, data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
 
"Di mana di sini kita akan prioritaskan tentu saja kepada masyarakat yang berada pada desil 1 dan 4, yaitu dari rentang sangat miskin sampai dengan rentan miskin," ujar dia.
 
Terkait jalur penerimaan, Sandro memaparkan tahapan yang dilalui persis sama dengan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Terdapat tiga jalur, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), serta Seleksi Mandiri di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
 
Pendaftar harus lulus seleksi masuk perguruan tinggi di lingkup Kemendiktisaintek terlebih dahulu untuk memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai calon penerima. Selain itu, terdata dalam DTSEN pada desil 1 sampai 4.
 
Status calon penerima akan ditingkatkan menjadi penerima sah KIP Kuliah setelah mahasiswa menyelesaikan proses registrasi ulang di perguruan tinggi terkait. Termasuk, harus lulus tahap verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran.
 
"Jadi ini adalah memang jaring-jaring istilahnya yang kita berikan untuk memastikan memang tepat sasaran dari penyaluran KIP Kuliah ini," kata Sandro.
 
Sandro menyebut sebanyak 33.045 calon mahasiswa tercatat sebagai calon penerima KIP Kuliah Tahun 2026 dari jalur SNBP. Angka ini merupakan bagian dari total 64.471 pendaftar KIP Kuliah yang dinyatakan lolos seleksi, sementara sekitar 31.000 lainnya belum memenuhi kriteria sebagai calon penerima.
 
Namun, status tersebut belum bersifat final karena seluruh calon penerima KIP Kuliah masih harus melalui tahapan registrasi ulang serta verifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi. Proses ini termasuk penilaian ulang bagi mahasiswa yang belum terdata dalam DTSEN.
 
"Sehingga penetapan penerima KIP Kuliah 2026 tetap bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan di tingkat kampus," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan