Sandro menjelaskan hal ini terjadi lantaran siswa tersebut belum tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Mereka akan ditempatkan dalam status 'Pending' sambil menunggu proses verifikasi lebih lanjut.
“Bagaimana kalau mahasiswa yang saat ini belum masuk ke dalam DTSEN? Memang masih ada yang belum terdata, di BPS, belum terkategori dalam DTSEN,” ujar Sandro dalam konferensi pers pengumuman SNBP 2026 di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
Sandro menyebut status siswa tersebut sementara akan pending untuk menunggu verifikasi dan validasi dari masing-masing perguruan tinggi. Sandro menekankan kebijakan tersebut bukan berarti menutup peluang mahasiswa dari keluarga tidak mampu melanjutkan pendidikan tinggi.
"Justru, kampus diminta aktif memastikan apakah calon mahasiswa tersebut benar-benar layak menerima bantuan," ujar dia.
Dia mengatakan siswa yang tidak tercatat di DTSEN tetap bisa diperjuangkan menerima KIP Kuliah bila terbukti berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rendah. Salah satu indikator yang digunakan adalah pendapatan keluarga yang berada di bawah upah minimum provinsi (UMP).
“Kalau memang mereka layak, benar-benar dari keluarga sangat miskin atau pendapatan di bawah UMP provinsi, mereka harus diperjuangkan untuk bisa mendapatkan KIP Kuliah,” ujar dia.
Sandro menyebut perguruan tinggi memiliki peran penting menjembatani persoalan tersebut. Kampus diminta tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi juga melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi ekonomi calon mahasiswa.
Verifikasi ini bisa dilakukan melalui pemeriksaan dokumen maupun peninjauan lapangan. “Kami berpesan kepada perguruan tinggi untuk bisa membantu verifikasi dan validasi,” kata dia.
Selain itu, perguruan tinggi juga diminta menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada pemerintah sebagai dasar penetapan akhir penerima KIP Kuliah. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan kesalahan sasaran dalam distribusi bantuan.
Di sisi lain, Sandro mengingatkan mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria “eligible” tetap perlu difasilitasi oleh kampus. Salah satu opsi yang dapat diberikan adalah keringanan biaya melalui skema uang kuliah tunggal (UKT).
“Kampus dapat menyesuaikan, misalnya melalui UKT-1 atau UKT-2, atau kebijakan lain sesuai kewenangan masing-masing,” ujar dia.
Sebanyak 33.045 calon mahasiswa baru tercatat sebagai calon penerima KIP Kuliah Tahun 2026 dari jalur SNBP. Angka ini merupakan bagian dari total 64.471 pendaftar KIP Kuliah yang dinyatakan lolos seleksi, sementara itu sekitar 31.000 lainnya belum memenuhi kriteria sebagai calon penerima.
Meski demikian, status tersebut belum bersifat final karena seluruh calon penerima masih harus melalui tahapan registrasi ulang serta verifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi. Proses ini termasuk penilaian ulang bagi mahasiswa yang belum terdata dalam DTSEN.
"Sehingga penetapan penerima KIP Kuliah 2026 tetap bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan di tingkat kampus," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News