Direktur SMK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Arie Wibowo mengatakan DigiSkillBadge dikembangkan sebagai bagian dari upaya mempertemukan sekolah, lembaga sertifikasi, dan industri dalam satu ekosistem. Ekosistem digital ini lah yang menjadi rekam data kompetensi siswa.
“Ini akan menjadi cross check-balance antara industri, kemudian lembaga pendidikan, dan lembaga sertifikasi,” ujar Arie dalam Peluncuran Ekosistem DigiSkillBadge di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut Arie, selama ini masih terdapat persoalan ketika sertifikat kompetensi yang dimiliki siswa dipertanyakan oleh pihak perusahaan. Bahkan, ia menyebut ada kasus ketika sertifikat diberikan kepada siswa yang dinilai belum kompeten.
“Kadang-kadang anak yang tidak kompeten main kasih saja itu sertifikat. Akhirnya yang komplain HRD kepada Kementerian,” ungkap dia.
Melalui DigiSkillBadge, rekam kompetensi siswa akan terdokumentasi secara digital. Data tersebut nantinya dapat digunakan untuk melakukan pengecekan ketika dibutuhkan oleh industri.
| Baca juga: Kebakaran Hutan: Dana BOS Bisa Dipakai, SE Protokol Pembelajaran Darurat Disiapkan |
Arie menjelaskan apabila terdapat persoalan terkait kompetensi, industri dapat mengetahui sekolah atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang menerbitkan sertifikat tersebut. Dengan begitu, lembaga yang bersangkutan dapat melakukan evaluasi dan memperbaiki prosesnya.
“Kalau misalnya tercatat, industri ketika komplain tahu industri mana, sekolah mana, LSP mana yang main asal ngasih sertifikat dan tidak kompeten,” jelas dia.
Arie menegaskan kehadiran sistem digital tidak berarti menghapus sertifikat fisik yang selama ini diberikan LSP. Ia menuturkan sertifikat fisik tetap diberikan kepada siswa, namun, data mengenai sertifikat tersebut juga akan ditempatkan dalam portofolio digital sehingga lebih mudah digunakan ketika siswa menyusun CV atau melamar pekerjaan.
“Fisik tetap dikasihkan. Tetapi kan kita harus taruh di yang sifat digital,” ujar dia.
HRD juga dapat mengecek kembali ke lembaga yang menerbitkan sertifikat ketika perusahaan ingin melakukan verifikasi. Kementerian juga akan mendata industri, sekolah, maupun LSP yang masuk dalam ekosistem tersebut.
"Dengan sistem ini, pemerintah berharap rekam kompetensi siswa tidak hanya menjadi dokumen yang tersimpan, tetapi dapat menjadi informasi yang dipercaya ketika siswa masuk ke dunia kerja," tegas Arie.
| Baca juga: Bahasa Indonesia Ditargetkan Jadi Bahasa Internasional 2045, Pemerintah Genjot Diplomasi Lewat BIPA |
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda