Kebakaran Hutan. Foto: MI/Rommy Pujianto
Kebakaran Hutan. Foto: MI/Rommy Pujianto

Kebakaran Hutan: Dana BOS Bisa Dipakai, SE Protokol Pembelajaran Darurat Disiapkan

Citra Larasati • 23 Agustus 2026 09:02
Ringkasnya gini..
  • Kabut asap Karhutla di Kalimantan paksa lebih dari 570 ribu siswa di 3.524 sekolah kembali jalani PJJ demi keselamatan.
  • Mendikdasmen jamin hak belajar siswa tak terputus. Keselamatan warga sekolah jadi prioritas di tengah darurat Karhutla.
  • Kemendikdasmen siapkan ruang kelas aman asap hingga izinkan fleksibilitas dana BOS dan BOP untuk kebutuhan darurat.
Jakarta: Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang mengepung Pulau Kalimantan berdampak serius pada sektor pendidikan. Ratusan ribu siswa terpaksa kembali menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat kepungan kabut asap yang mengancam kesehatan.
 
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 11 Agustus 2026, paparan asap Karhutla menunjukkan eskalasi yang masif. Merespons krisis ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, segera menerbitkan pembaruan Surat Edaran Menteri guna mempertegas protokol pembelajaran di masa darurat asap.
 
Tercatat, sebanyak 3.524 satuan pendidikan yang menaungi 571.338 murid telah beralih ke skema PJJ. Wilayah terdampak membentang luas, meliputi Provinsi Kalimantan Barat (termasuk Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kayong Utara), Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, hingga Kota Banjarbaru.

Menghadapi situasi genting ini, Kemendikdasmen berpegang teguh pada tiga prinsip utama: keselamatan warga sekolah adalah prioritas absolut, hak belajar murid dilarang berhenti, dan pemulihan pascabencana harus terkonsep sejak awal.
 
“Kemendikdasmen siap bergerak cepat bersama seluruh kementerian/lembaga terkait guna memastikan seluruh murid terdampak Karhutla tidak kehilangan hak belajar dan terus melakukan proses pembelajaran yang efektif, adaptif, dan efisien,” tuturnya di Jakarta, dikutip Minggu, 23 Agustus 2026.
 
Mendikdasmen turut menginstruksikan jajaran kepala sekolah, pengawas, pembina, hingga penilik agar turun tangan mengawal mutu PJJ. Kepala sekolah memegang kendali penuh atas pelaksanaan belajar dari rumah, sedangkan pengawas dan penilik bertugas memastikan proses edukasi tetap lancar di tengah bencana.
 
Di tingkat daerah, langkah taktis telah diambil. Pemerintah Kota Banjarbaru, misalnya, resmi memberlakukan PJJ mulai 24 hingga 28 Agustus 2026 melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan. Meski siswa belajar dari rumah mulai pukul 07.30 WITA, tenaga pendidik tetap diwajibkan bertugas di sekolah dengan penyesuaian toleransi keterlambatan.

Bantuan Tersalurkan, Dana BOS Makin Fleksibel

Kemendikdasmen tidak sekadar menerbitkan regulasi. Untuk menjamin keselamatan fisik dan mental di lingkungan sekolah, pemerintah pusat akan mengaktivasi Posko Pendidikan Darurat Karhutla di lima provinsi prioritas dan mendistribusikan bantuan krusial berupa masker medis serta paket kesehatan.
 
Hingga akhir September mendatang, situasi udara akan dipantau ketat berbasis Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian. Selain itu, laporan status pembelajaran wajib diperbarui tiap hari melalui Dapodik.
 
Guna memastikan pendidikan tak lumpuh, Kemendikdasmen juga merancang berbagai langkah mitigasi. Mulai dari penyediaan modul belajar khusus, penyiapan layanan dukungan psikososial, perancangan ruang kelas 'aman asap' di sekolah rujukan tiap kecamatan, hingga memberikan lampu hijau terkait fleksibilitas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) demi merespons kebutuhan darurat bencana.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan