Memahami syarat-syarat ini sangat penting agar kurban yang kita laksanakan tidak sekadar menjadi sembelihan biasa. Berikut adalah panduan lengkap syarat hewan kurban sesuai syariat:
Jenis Hewan Ternak (Bahimatul Al-An’am)
Para ulama sepakat bahwa hewan kurban harus berasal dari jenis hewan ternak tertentu. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Hajj:34. Hewan yang diperbolehkan adalah:- Unta
- Sapi
- Kambing
- Domba
Memenuhi Batas Usia Minimal
Hewan kurban harus sudah cukup umur agar layak dikonsumsi dan memenuhi standar kedewasaan. Batas usia minimal tersebut adalah:- Unta: Minimal berusia 5 tahun dan memasuki tahun ke-6.
- Sapi: Minimal berusia 2 tahun dan memasuki tahun ke-3.
- Kambing: Minimal berusia 1 tahun dan memasuki tahun ke-2.
- Domba: Minimal berusia 6 bulan dan memasuki bulan ke-7.
Kondisi Fisik Sehat dan Tidak Cacat
Kualitas hewan kurban mencerminkan kesungguhan kita dalam beribadah. Ada empat kondisi fisik yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dijadikan kurban:- Buta salah satu matanya atau keduanya.
- Sakit yang tampak jelas pada fisiknya.
- Pincang atau tidak dapat berjalan secara normal.
- Sangat kurus hingga terlihat tidak memiliki daging atau lemak yang cukup.
Ibadah kurban memiliki batas waktu yang spesifik. Penyembelihan harus dilakukan setelah shalat Idul Adha hingga berakhirnya hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Jika penyembelihan dilakukan sebelum shalat Id atau setelah hari Tasyrik lewat, maka sembelihan tersebut dianggap sebagai sedekah daging biasa, bukan ibadah kurban.
(Fany Wirda Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News