Hewan Qurban (Dok. Medcom)
Hewan Qurban (Dok. Medcom)

Jangan Sampai Keliru, Ini Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

Muhammad Syahrul Ramadhan • 26 April 2026 08:30
Ringkasnya gini..
  • Wajib berupa hewan ternak (sapi, kambing, domba, unta) yang sehat, tidak cacat, dan telah memenuhi batas usia minimal sesuai jenisnya.
  • Penyembelihan hanya sah jika dilakukan setelah shalat Idul Adha hingga berakhirnya hari Tasyrik (13 Dzulhijjah).
  • Masyarakat kini dapat berkurban dengan lebih praktis dan aman melalui layanan Kurban Online resmi seperti yang disediakan BAZNAS.
Jakarta: Ibadah kurban pada hari raya Idul Adha merupakan salah satu amalan yang sangat mulia bagi umat Islam. Namun, untuk memastikan ibadah tersebut sah dan diterima di sisi Allah SWT, ada beberapa ketentuan ketat mengenai kriteria hewan yang akan disembelih.
 
Memahami syarat-syarat ini sangat penting agar kurban yang kita laksanakan tidak sekadar menjadi sembelihan biasa. Berikut adalah panduan lengkap syarat hewan kurban sesuai syariat:

Jenis Hewan Ternak (Bahimatul Al-An’am)

Para ulama sepakat bahwa hewan kurban harus berasal dari jenis hewan ternak tertentu. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Hajj:34. Hewan yang diperbolehkan adalah:
  1. Unta
  2. Sapi
  3. Kambing
  4. Domba
Selain jenis hewan di atas, maka kurban dianggap tidak sah.

Memenuhi Batas Usia Minimal

Hewan kurban harus sudah cukup umur agar layak dikonsumsi dan memenuhi standar kedewasaan. Batas usia minimal tersebut adalah:
  1. Unta: Minimal berusia 5 tahun dan memasuki tahun ke-6.
  2. Sapi: Minimal berusia 2 tahun dan memasuki tahun ke-3.
  3. Kambing: Minimal berusia 1 tahun dan memasuki tahun ke-2.
  4. Domba: Minimal berusia 6 bulan dan memasuki bulan ke-7.
   

Kondisi Fisik Sehat dan Tidak Cacat

Kualitas hewan kurban mencerminkan kesungguhan kita dalam beribadah. Ada empat kondisi fisik yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dijadikan kurban:
  • Buta salah satu matanya atau keduanya.
  • Sakit yang tampak jelas pada fisiknya.
  • Pincang atau tidak dapat berjalan secara normal.
  • Sangat kurus hingga terlihat tidak memiliki daging atau lemak yang cukup.
Hewan kurban harus dimiliki secara sah oleh orang yang berkurban, baik melalui pembelian yang halal maupun hasil ternak sendiri. Tidak sah hukumnya jika hewan kurban diperoleh dari hasil mencuri, merampas, atau sengketa, karena ibadah harus didasari oleh kejujuran dan keikhlasan.
 
Ibadah kurban memiliki batas waktu yang spesifik. Penyembelihan harus dilakukan setelah shalat Idul Adha hingga berakhirnya hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Jika penyembelihan dilakukan sebelum shalat Id atau setelah hari Tasyrik lewat, maka sembelihan tersebut dianggap sebagai sedekah daging biasa, bukan ibadah kurban.

(Fany Wirda Putri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan