Lantas, apakah siswa dilarang membawa HP ke sekolah? Melansir dari laman resmi Kemeneg, berikut aturan penggunaan gawai yang perlu diketahui.
Kemenag Batasi Penggunaan HP di Sekolah
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Aturan ini berlaku pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.Aturan Kemenag mengatur beberapa pembatasan dan pengawasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan, di antaranya:
- Larangan murid menggunakan gawai (HP) di lingkungan Satuan Pendidikan kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran;
- Penggunaan gawai (HP) hanya diperbolehkan sebelum/sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat, dengan izin guru atau wali kelas;
- Larangan Guru/Tenaga Kependidikan menggunakan gawai (HP) selama kegiatan belajar/mengajar berlangsung;
Alasan Kemenag Membatasi Penggunaan HP
Kemenag menyebut pembatasan penggunaan gawai bertujuan untuk menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman serta meningkatkan konsentrasi murid selama mengikuti pembelajaran.Selain itu, aturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan interaksi sosial antarmurid, melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat, serta membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.
Kemenag menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi. Gawai tetap dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan sesuai kebutuhan.
Gawai Bisa Dikumpulkan Selama Pembelajaran
Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran. Perangkat tersebut kemudian dikembalikan ketika murid pulang dengan kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.Sekolah juga diminta menyediakan hotline resmi untuk kebutuhan komunikasi mendesak antara orang tua dan pihak sekolah.
Sobat Medcom, bagi siswa dan orang tua yang berada di lingkungan madrasah atau satuan pendidikan binaan Kemenag, penting untuk mengikuti tata tertib masing-masing sekolah karena penerapan teknis pembatasan gawai akan dimasukkan ke dalam aturan satuan pendidikan.
Yuk pantau terus informasi terbaru melalui kanal resmi Kemenag dan taati aturannya! (Adinda Kinanthi)