Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Foto: Metro TV/Iqbal
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Foto: Metro TV/Iqbal

Profil Hakim Andi saputra, Lulusan Unkris yang Pernah jadi Jurnalis

Ilham Pratama Putra • 01 Juli 2026 15:05
Ringkasnya gini..
  • Hakim Andi Saputra jadi sorotan usai menyampaikan dissenting opinion dalam vonis kasus Nadiem Makarim.
  • Andi merupakan lulusan hukum yang pernah berkarier sebagai jurnalis bidang hukum.
  • Ia kini menjabat Hakim Ad Hoc Tipikor di PN Jakarta Pusat.
Jakarta: Profil Hakim Andi Saputra banyak ditelusuri warganet usai sidang vonis eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Andi diketahui memberikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam majelis hakim perkara Nadiem terkait korupsi pengadaan chromebook. 
 
Dalam sidang putusan tersebut, Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan bahwa Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Andi menilai tidak ditemukan alat bukti yang cukup mengenai adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem. 
 
Nah seperti apa profil lengkap hakim Andi Saputra? Berikut selengkapnya:

Profil Hakim Andi Saputra

Andi lahir di Banyumas, pada 25 Januari 1982. Dalam riwayat pendidikannya, Andi memang lulusan hukum baik di jenjang S1 maupun S2.

Pendidikan Hakim Andi

  • S1 Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (2006)
  • S2 Hukum Universitas Krisnadwipayana (2017)
Sebelum menjadi hakim, Andi juga pernah memiliki karir yang menarik. Dulunya ia sempat menjadi jurnalis di sejumlah media massa nasional

Karier Jurnalistik Andi 

  • Wartawan Koran Sindo (2006-2007)
  • Wartawan Hukum Detik.com (2024)
  • Tercatat sebagai bagian Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)

Karier Kehakiman

Andi diangkat sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.  Andi dilantik oleh Ketua PN Jakarta Pusat, Hendri Tobing, pada 30 April 2025

Diketahui, Kasus mega korupsi yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya menemui babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem atas keterlibatannya dalam skandal pengadaan laptop Chromebook.
 
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta eks bos raksasa teknologi itu dibui selama 18 tahun. "Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum," ucap Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa, 30 Juni 2026.
 
Baca juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook, Ini Reaksi Sederet Artis  

Selain kurungan 10 tahun, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tak dibayar, masa tahanan Nadiem akan ditambah (subsider) selama 190 hari. Tak berhenti di situ, Nadiem turut dibebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti bernilai fantastis, yakni Rp809,59 miliar, dengan subsider lima tahun penjara.
 
Tapi ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan itu. Hakim anggota IV Andi Saputra berpendapat tidak cukup bukti untuk membuktikan dakwaan penuntut umum dan Nadiem haruslah dibebaskan. 
 
Menurutnya tindak pidana korupsi merupakan white-collar crime. Maka derajat pembuktiannya pun harus dilakukan dengan standar pembuktian white-collar crime, atau setidak-tidaknya di atas level pembuktian black-collar crime. 
 
Andi mengatakan kesaksian selama proses persidangan masih meragukan untuk menyatakan Nadiem bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keraguan itu seharusnya bisa didukung dengan barang bukti lain yang dapat menguatkan bangunan keterangan saksi yang masih lemah tersebut. 
 
Baca juga: Tak Cuma Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Wajib Balikin Uang Negara Rp809 Miliar  

Akan tetapi, ternyata barang bukti yang dihadirkan berupa potongan chat WhatsApp, dan bukan rangkaian percakapan utuh. Sehingga tidak bisa dipahami secara lengkap konteks maksud percakapan tersebut.
 
Lantas sebenarnya apa itu dissenting opinion? Berikut penjelasannya:

Apa itu Dissenting Opinion?

Dissenting opinion atau pendapat minoritas adalah bagian dari proses pengambilan keputusan di banyak lembaga peradilan terutama di pengadilan tingkat tinggi seperti Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.
 
Dissenting opinion memiliki sejarah panjang dalam sistem hukum, khususnya di negara-negara dengan sistem hukum yang didasarkan pada common law seperti Amerika Serikat dan Inggris. Dalam sistem hukum tersebut, pengadilan sering kali diberi kebebasan untuk memberikan penafsiran hukum yang berbeda, terutama dalam kasus-kasus yang kompleks atau kontroversial.
 
Dissenting opinion juga diartikan sebagai pendapat seorang hakim atau lebih yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap keputusan mayoritas hakim dalam majelis hakim yang mengambil keputusan dalam persidangan.
 
Dissenting opinion merupakan bagian integral dari proses pengambilan keputusan di berbagai lembaga peradilan di seluruh dunia. Meskipun mungkin tidak selalu dianggap sebagai mayoritas, pandangan minoritas tersebut memainkan peran penting dalam memperkaya diskusi hukum, menjaga kemandirian peradilan, dan memfasilitasi perkembangan hukum yang lebih maju.
 
Meskipun dissenting opinion memiliki nilai dalam menjaga keberagaman pendapat dalam sistem peradilan, beberapa kritikus menganggapnya sebagai tanda ketidakstabilan atau kurangnya konsistensi dalam hukum. Mereka berpendapat bahwa hal ini dapat membingungkan atau mengurangi otoritas hukum dalam suatu yurisdiksi.

Pendapat ini akan tetap dimasukkan dalam keputusan. Namun perbedaan pendapat tersebut tidak akan menjadi acuan yang mengikat dan tetap akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah putusan.
 
Ketentuan tentang dissenting opinion dalam sistem hukum Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) yaitu:
  1. Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.
  2. Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
  3. Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA