Mendikbud Nadiem Makarim. Tangkapan layar.
Mendikbud Nadiem Makarim. Tangkapan layar.

Kaleidoskop Pendidikan 2020

Jurus Nadiem, Catatan Kebijakan Pendidikan Sepanjang Pandemi

Arga sumantri • 17 Desember 2020 11:16

Nadiem pun mengamankan anggaran Rp1,5 triliun untuk mengakselerasi tunjangan profesi para guru di masa pandemi. Selanjutnya, mengalokasikan anggaran Rp3,6 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para guru dan tenaga kependidikan non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bergaji di bawah Rp5 juta.
 
"Memberikan dua juta tenaga pendidik non PNS dan guru non PNS di swasta dan di negeri, masing-masing mendapat Rp1,8 juta yang sekarang sedang dilaksanakan di berbagai macam daerah," kata Nadiem di Istana Negara, Rabu, 25 November 2020.

Subsidi Kuota

Jurus berikutnya yang dikeluarkan Nadiem yakni kebijakan-kebijakan berkenaan dengan bantuan pendidikan selama pandemi. Salah satunya, relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) lewat Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
 
Lewat peraturan ini, sekolah diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk membeli kuota internet guna mendukung belajar daring. Kebijakan ini juga memungkinkan dana BOS digunakan untuk menggaji guru honorer.

Kemendikbud juga memberikan bantuan subsidi kuota internet kepada pelajar dan tenaga pendidik dalam menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) daring saat pandemi covid-19. Anggaran yang digelontorkan untuk bantuan subsidi kuota mencapai Rp7,2 triliun yang dialokasikan dari September hingga Desember 2020.
 
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan