"Dari 3.464 peserta, sebanyak 51 persen, atau 1.773 guru dinyatakan lulus," terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa, 5 Januari 2021.
Ali mengatakan, mereka yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) pada 2021. Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor menyatakan bahwa tunjangan profesi guru dapat dibayarkan pada tahun selanjutnya setelah mendapatkan nomor register guru.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ini adalah hadiah akhir tahun bagi guru, dan awal tahun bagi Kementerian Agama," kata M. Ali Ramdhani.
Ali mengatakan, Kemenag bersyukur masih bisa melaksanakan UKM PPG pada 2020. Kendati, sebagian dana difokuskan untuk penanganan covid-19.
Baca: BKN: Kontrak Guru PPPK Tidak Akan Diputus Semena-mena
UKM Pendidikan Profesi Guru ini digelar pada 13 - 14 Desember 2020. Ini merupakan ujian gabungan antara peserta PPG 2020 dengan peserta PPG 2018 dan 2019 yang belum dinyatakan lulus. Selain itu, ada juga peserta ujian susulan yang digelar pada 26 Desember 2020, karena kembali tertunda ujiannya disebabkan teridentifikasi reaktif saat dilakukan rapid test covid-19.
Mereka yang ikut PPG pada 2018 dan tidak lulus, masih memiliki kesempatan untuk mengikuti ujian pengetahuan atau UKM ulang hingga 2021. Sedangkan, peserta PPG 2019 yang belum lulus, batas akhir mengikuti ujian ulang hingga 2022. Peserta PPG 2020, diberi kesempatan mengikuti ujian ulang hingga 2023.
(AGA)