Namun, banyak guru yang mengaku khawatir akan adanya pemutusan kontrak semena-mena akibat status PPPK tersebut. Menjawab kekhawatiran ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana membantahnya.
"Perjanjian kerja itu bukan hanya tenggat waktu, namun lebih ke apa yang harus dilakukan dan target pencapaian, akan lebih ditekankan ke perjanjian kinerja. Jadi tidak perlu dikhawatirkan, mereka (guru PPPK) hanya kerja setahun, setelah itu putus kontrak, tidak begitu. Tidak akan diputus semena-mena," kata Bima dalam konferensi pers virtual melalui YouTube BKN, Selasa, 5 Januari 2021.
Apalagi PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Adalah hal yang tidak mudah untuk tiba-tiba menghentikan kontrak PPPK.
Pemutusan kontrak PPPK memiliki melalui prosedur yang terukur. Jadi, kata dia, para guru PPPK tidak perlu khawatir adanya pemutusan kontrak secara mendadak.
"Untuk honorer saja tidak mudah, apalagi ASN," tutur dia.
Baca juga: Muhaimin: Penghapusan Jalur PNS Guru Ancam Kualitas Pendidik
Dia mencontohkan, jika seorang PNS tidak memenuhi kinerja. Maka yang bersangkutan akan mendapat hukuman disiplin, dari sedang sampai berat.
"Begitu juga yang berlaku untuk PPPK. Hukum berat ini baru bisa dengan pemberhentian. Sehingga tidak ada kekhawatiran lagi PPPK akan diberhentikan semena-mena," terangnya.
Untuk pemberhentian guru PPPK pun tidak bisa dilakukan secara sepihak. BKN kata dia akan menilik kemampuan kinerja guru dari catatan yang dimiliki Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sendiri.
"Di mana kebijakan tersebut akan mengatur tentang penilaian kinerja guru secara objektif. Kalau kinerjanya baik tidak akan bisa pemberhentian begitu saja, karena PPPK ini akan dapat NIP (Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil) dari BKN. Jadi tiap penerimaan, penetapan dan penghentian PPPK akan masuk ke database ASN di BKN. Jadi enggak bisa itu secara semena-mena memberhentikan PPPK," tutup Bima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News