Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Honorer (PGH) berunjuk rasa di Kantor Bupati Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 19 September 2018, ANT/Yulius Satria Wijaya.
Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Honorer (PGH) berunjuk rasa di Kantor Bupati Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 19 September 2018, ANT/Yulius Satria Wijaya.

Pembatasan Usia DInilai Diskriminatif

Forum Honorer: Jadi PNS Harga Mati

Antara • 19 September 2018 16:06
Palu:  Ketua forum honorer ketegori dua (K2), Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sofyan menegaskan pemerintah wajib mengangkat para honorer K2 untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).  Pembatasan usia 35 tahun untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak memiliki rasa keadilan dan diskriminatif.
 
"Pengangkatan menjadi PNS adalah harga mati buat kami," kata Sofyan seperti dikutip dari Antara, Rabu, 19 September 2018.
 
Sofyan menyatakan, dirinya bersama ratusan honorer K2 dari sejumlah kabupaten/kota di Sulteng, pada Senin, 17 September 2018 berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulteng, untuk menuntut pemerintah pusat segera menyelesaikan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Undang-undang tersebut dinilai tidak berpihak kepada kepentingan honorer K2 di Tanah Air.
Selain itu, guru honorer juga meminta penundaan seleksi CPNS umum, lalu meminta Gubernur dan Ketua DPRD Sulteng membuat surat penolakan tes CPNS.
 
"Belum tuntas revisi UU itu, pemerintah lalu menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 36 Tahun 2018 yang sangat diskriminatif," ungkapnya.
 
Sofyan menuturkan, pembatasan umur honorer K2 yakni maksimal 35 tahun untuk menjadi CPNS dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi seluruh honorer K2.  Apalagi pembatasan umur 35 tahun ke bawah itu juga tidak mencakup seluruh honorer yang mengabdi di sejumlah instansi, dimana hanya mengangkat PNS tenaga pendidik guru, penyuluh pertanian dan tenaga kesehatan,  sementara tenaga administrasi tidak diangkat menjadi PNS.
 
"Itu tuntutan yang kami suarakan dalam aksi ini. Permen PAN-RB itu sangat-sangat diskriminatif bagi kami," tegas Sofyan.
 
Baca: Digaji Murah dan Kini Tak Bisa Jadi PNS
 
Meski Permen PAN-RB dinilai diskriminatif, namun pihaknya berharap kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dapat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Kepres) yang mengatur soal kepentingan para honorer di Indonesia.
 
"Tidak muluk-muluk sebenarnya tuntutan kami. Karena apa? Karena kami juga ingin pengabdian kami selama ini 15 tahun, 20 tahun, bahkan ada yang mencapai 30 tahun namun sampai hari ini tidak pernah ada penghargaan dari pemerintah," tuturnya.
 
Soal gaji, Sofyan mengaku tiap bulan banyak honorer yang menerima hanya Rp100 ribu, Rp200 ribu, itupun wujud kemurahan hati dari para pemangku kebijakan karena anggaran honorer K2 tidak diatur dalam APBD maupun APBN.
 
"Bahkan ketika  para PNS pergi shopping atau melancong, yang ditinggal adalah honorer. Kerjanya sama tapi penghasilannya beda," katanya.
 
Sofyan pun berharap kepada pemerintah pusat agar tidak tinggal diam dan ikut memberikan solusi terbaik bagi para honorer K2 di Sulteng yang jumlahnya mencapai lebih dari 48 ribu orang.
 
Salah satu tenaga honorer, Evi yang merupakan guru Bahasa Inggris di SMP Negeri 25, Desa Rahmat, Kecamatan Palolo, mengaku sudah mengabdi sejak tahun 2005 dan sampai sekarang belum juga diangkat menjadi PNS.
 
Kelompok honorer K2 merupakan tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005, namun bedanya mereka tidak mendapat upah dari APBD/APBN seperti honorer K1. Bagi tenaga honorer K2 yang ingin diangkat menjadi CPNS, maka ia harus mengikuti tes atau seleksi terlebih dahulu.
 
Namun sayangnya, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 36 tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018 salah satu pasalnya mengatur batasan usia CPNS 35 tahun juga berlaku untuk guru honorer K2 tersebut.  Syarat ini tentu mustahil dipenuhi bagi tenaga honorer yang telah belasan bahkan puluhan tahun mengabdi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan