"Persyaratannya peserta harus sudah vaksin kedua," kata Ruli dalam konferensi pers di UNJ, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022.
Pihaknya memberikan pengecualian bagi peserta yang tidak bisa divaksin karena memiliki penyakin penyerta. Peserta harus memberikan surat keteragan dokter.
"Kalaupun tidak komplet, masih vaksin satu atau tidak vaksin dia harus menyatakan alasan kenapa tidak vaksin tentu saja dikeluarkan oleh dokter. Jadi, kalau tidak ada dia harus swab antigen," kata Ruli.
Ruli mengungkapkan ada satu calon mahasiswa tidak bisa divaksin tetap diperbolehkan mengikuti ujian. Namun, dia mesti memberikan surat negatif covid-19.
"Dia sudah ada surat keterangan dari dokter. Kita minta antigen. Tapi kalau emergency dalam artian dia sudah datang (tapi belum antigen) itu kita siapkan juga ada (antigen) di depan," tutur Ruli.
Baca: 29.120 Peserta Ikut UTBK-SBMPTN 2022 di UNJ
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News