Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah Alpha Amirrachman. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah Alpha Amirrachman. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

APPI Nilai RUU Sisdiknas Belum Mendesak

Ilham Pratama Putra • 24 Maret 2022 13:49
Jakarta: Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) menilai Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) belum mendesak. APPI mendorong pemerintah lebih fokus terhadap pemulihan belajar karena pandemi covid-19.
 
"Sebaiknya pemerintah fokus pada prioritas pemulihan pembelajaran yang terkait pada berbagai masalah sosial-ekonomi, seperti kesehatan mental, ketertinggalan literasi, anak putus sekolah, peningkatan kapasitas guru dalam merespons tantangan dan perkembangan selama masa pandemi covid-19," kata Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman, dalam RDP dengan Komisi X DPR RI, Kamis, 24 Maret 2022.  
 
Alpha khawatir hasil RUU Sisdiknas tidak maksimal bila masih memaksakan dan tergesa-gesa merancang bakal beleid itu. Pihaknya juga khawatir RUU Sisdiknas tidak akan menjadi produk visioner dan membawa kemajuan bagi pendidikan nasional.

"Pragmatisme jangka pendek dalam merancang UU Sisdiknas harus dijauhkan dan lebih mengutamakan penyiapan sistem pendidikan yang maju dan tanggap tantangan zaman yang penuh ketidakpastian," kata Alpha.
 
Pihaknya juga menilai Kemedikbudristek perlu mengintegrasikan 23 undang-undang terkait pendidikan dan pembahasannya melibatkan banyak pihak. Saat ini, RUU Sisdiknas hanya akan mengintegrasikan UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi.
 
Alpha menyebut Kemendikbudristek juga perlu membuka naskah akademik dan draf RUU Sisdiknas ke publik. "UU Sisdiknas semestinya menjadi alat untuk menata berbagai macam tumpang tindih regulasi yang menghambat kemajuan pendidikan," tutur dia.
 
APPI terdiri dari berbagai organisasi penyelenggara pendidikan. Yakni Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia, Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Tamansiswa, dan Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU).
 
Baca: 8 Poin Masukan P2G untuk RUU Sisdiknas
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan