"Iya harus dikaji internal. Sesuai prosedur seperti itu," kata Maman kepada Medcom.id, Selasa, 22 September 2020.
Kata Maman, setelah selesai dikaji secara internal, barulah diberikan ke publik. Barulah masyarakat maupun stakeholder pendidikan dilibatkan. "Setelah itu masuk ke proses Uji Publik melibatkan masyarakat. Setelah uji publik lalu harmonisasi dengan berbagai kementerian terkait sebelum akhirnya menjadi regulasi," jelasnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Maman pun menerangkan kajian internal yang dilakukan pihaknya masih berlangsung. Draf kajian yang bocor ke publik pun bukan dokumen final, dan masih akan terus dievaluasi dan dikaji. Ia menekankan, ada banyak versi atas hasil kajian internal dan diskusi tentang kurikulum. Ketika sudah siap, draf hasil kajian baru akan dibuka dalam bentuk uji publik.
"Apa yang beredar adalah bentuk internal dan baru melibatkan sebagian yang terkait. Melalui uji publik baru akan melibatkan masyarakat luas. Itu pun belum selesai. Masih perlu yang namanya harmonisasi dengan berbagai kementerian terkait untuk menjadi regulasi," tegas Maman.