Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kemendikbud: Korupsi Dana BOS saat Pandemi Bisa Dihukum Mati

Ilham Pratama Putra • 10 September 2020 14:23
Jakarta: Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang mengingatkan seluruh pihak untuk tidak menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurut Chatarina, pelaku penyelewengan pada masa pandemi virus korona (covid-19) mendapatkan ancaman hukuman mati.
 
"Apalagi kalau misalkan anggaran 2020 pada masa covid-19 ini digunakan untuk kepentingan pribadi, dan menjadi kasus korupsi. Maka dengan sesuai dengan undang-undang bahwa ancamannya pada masa wabah bencana adalah ancaman mati," ungkap Chatarina dalam webinar sosialisasi petunjuk teknis BOS Afirmasi dan Kinerja, Kamis, 10 September 2020.
 
Menurut Chatarina, peran serta masyarakat dalam pengawasan pemanfaatan dana BOS sangat penting. Dirinya juga meminta warga pendidikan untuk tidak melakukan penyelewengan yang berujung pada perkara hukum.

"Kita tentu saja tidak ingin ada kepala sekolah kita, atau guru-guru kita, atau dinas kita yang berhadapan dengan hukum. Apalagi, saat ini kita kekurangan guru, kekurangan kepala sekolah," tutur dia.
 
Baca: Kemendikbud Beberkan Modus Korupsi Dana BOS
 
Dia berharap ancaman ini dapat mengetuk hati kepala sekolah, guru, komite sekolah dan dinas agar mau bersinergi untuk mengamankan penggunaan dana BOS. Dia menegaskan bahwa pemanfaatan dana BOS wajib dipertanggungjawabkan setiap rupiahnya. Sebab, dana BOS digunakan untuk peningkatan aksesibilitas, dan kualitas pembelajaran.
 
"Jadi tolong ini sekali lagi kita berikhtiar karena kita harus bertanggung jawab atas setiap Rp1 dana BOS yang kita kelola," ungkap Chatarina.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan