"Mendorong kementerian untuk memberikan keleluasaan kepada sekolah dalam menyusun kurikulum sendiri," kata Adrianus dalam diskusi daring bertema Revisi UU Sisdiknas, Jumat, 8 Mei 2020.
Ia menyebut, selama ini kurikulum menjadi hak prerogatif Kemendikbud. Alhasil sekolah-sekolah terutama di daerah cukup kesulitan karena mengalami kondisi yang beragam. “Sekolah-sekolah di pedalaman dan pedesaaan itu kondisinya tidak sama dengan sekolah di kota dan Jawa. Bagaimana menyamakan mutu pendidikan di pedalaman," ujarnya.
Baca juga: Cetak Biru Penting untuk Mengejar Ketertinggalan Pendidikan
Selain itu, saat ini Indonesia harus segera memiliki cetak biru pendidikan. Sehingga tidak kembali terulang masalah klasik, yakni setiap ganti menteri ganti kurikulum.
“Jangan sampai ganti menteri ganti kurikulum terus. Cetak biru ini bisa jadi 'kitab kuning' pendidikan Indonesia yang berlaku long term mungkin 25 sampai 30 tahun ke depan,” ucapnya.
Perlu diakui, bukan hal yang mudah menyusun cetak biru. Buktinya memang sejak merdeka, Indonesia belum pernah memiliki cetak biru pendidikan. “Pendidikan kita jangan kaku, berpatokan kurikulum (yang ada sekarang) membuat sekolah-sekolah tidak berani berinovasi sesuatu yang baru dari kurikulum,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News