Ilustrasi.  Foto: Medcom.id/Muhammad Syahrul Ramadhan
Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Muhammad Syahrul Ramadhan

Mendikbud Diminta Tuntaskan Deregulasi Jelang 100 Hari Kerja

Intan Yunelia • 09 Januari 2020 13:33
Jakarta:  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim didorong segera menuntaskan penyederhanaan regulasi (deregulasi) sejumlah aturan yang tumpang tindih di Kemendikbud.  Aturan-aturan soal pendidikan masih banyak yang berbelit-belit.
 
"Dalam hal deregulasi itu harusnya hal-hal yang sangat fundamental, misalkan membahas revisi UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), peraturan pemerintah tentang standar nasional pendidikan, berbagai macam deregulasi Permendikbud yang saling bertentangan satu sama lain itu yang harus dideregulasi supaya tidak berbelit-belit," kata Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Doni Koesoema saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 9 Januari 2020.
 
Menurut Doni, tidak semua deregulasi harus ditangani langsung oleh menteri.  Doni mempertanyakan ketika seorang menteri sampai harus mengeluarkan surat edaran terkait Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

"Yang menjadi pertanyaan saya kenapa ketika deregulasi membahas masalah RPP justru menteri mengeluarkan surat edaran penyederhanaan itu. Seharusnya menteri itu enggak mengeluarkan surat edaran untuk teknis," imbuhnya.
 
Ia menuturkan deregulasi yang diputuskan oleh Nadiem terkesan hanya pinggiran saja, tak mengenai persoalan fundamental dan pokok permasalahan pendidikan.  
 
"Seperti masalah RPP dan lainnya seharusnya bisa dibereskan lewat Permendikbud.  Di situ sudah ada permendikbudnya yang berlaku sampai sekarang.  Kalau lewat Permendikbud perlu berkomunikasi dengan tim standar nasional pendidikan," terangnya.
 
Sebelumnya, sejumlah pegiat pendidikan nonformal dari sejumlah daerah mendesak bertemu dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.
 
"Pak Menteri... Pak Menteri.. tolonglah Pak Menteri. Kita luruskan kembali Perpres 82/2019. Kami tidak nakal Pak Menteri, tapi mengapa 'rumah' kami digusur," ujar Ketua Umum Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Indonesia, Sri Sumarwati.
 
Sumarwati yang menggunakan kursi roda saat protes tersebut menjelaskan, pihaknya memprotes Perpres 82/2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai nomenklatur Kemendikbud yang mengalami perubahan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan