Wakil Rektor II UB Bidang Keuangan dan Sumber Daya, Muchamad Ali Safaat. Foto: Zoom
Wakil Rektor II UB Bidang Keuangan dan Sumber Daya, Muchamad Ali Safaat. Foto: Zoom

Ramai-ramai Desak Permendikbudristek 2/2024 Dicabut, Begini Komentar UB

Daviq Umar Al Faruq • 29 Mei 2024 12:40
Malang: Sejumlah pihak mengusulkan pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.  Regulasi tersebut dinilai menjadi dasar bagi para rektor untuk menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). 
 
Disinggung soal usulan pencabutan Permendikbudristek tersebut, pihak Rektorat Universitas Brawijaya (UB) enggan berkomentar. Pasalnya urusan Permendikbudristek sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kemendikbudristek.
 
"Kalau saya tidak berkomentar ya. Persoalan apakah itu akan di-review oleh kementerian atau tidak yaitu adalah kewenangan dari kementerian," kata Wakil Rektor II UB Bidang Keuangan dan Sumber Daya, Muchamad Ali Safaat, saat konferensi pers via Zoom Meeting, Selasa 28 Mei 2024.

Ali menerangkan, jika Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 itu dicabut, maka pastinya akan berdampak pada proses penghitungan UKT di seluruh perguruan tinggi. Meski begitu, UB mengaku bakal menerima seluruh keputusan terkait regulasi tersebut kepada Kemendikbudristek.
 
"Yang jelas tentu saja ketika itu di-review tentu juga akan berdampak kepada proses penghitungan UKT di setiap perguruan tinggi. Tetapi pada saat itu memang sudah dilakukan dan sudah ditetapkan, tentu kita akan mengikuti apa yang menjadi keputusan dari Kemendikbudristek," jelasnya.
 
Sebelumnya diberitakan, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar, merekomendasikan pencabutan Peraturan Menteri Kebudayaan (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Regulasi tersebut menjadi dasar para rektor menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). 
 
"Membatalkan kenaikan UKT dan mencabut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dan Kepmendikbudristek Nomor 54 Tahun 2024," ujar Billy dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024. 
 
Billy juga merekomendasikan pembaruan Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012. Khususnya, dalam menambah anggaran pendidikan tinggi yang hanya 1,6 persen dari APBN.
 
"Agar anggaran kita menjadi lebih tinggi, melihat jumlah proporsi anggaran Singapura, Jepang, dan Amerika yang jauh lebih tinggi dari Indonesia," jelas dia.
 
Baca juga:  7 Rekomendasi Billy Mambrasar kepada Presiden, Salah Satunya Pembatalan Kenaikan UKT
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan