Ilustrasi: medcom
Ilustrasi: medcom

7 Rekomendasi Billy Mambrasar kepada Presiden, Salah Satunya Pembatalan Kenaikan UKT

Citra Larasati • 28 Mei 2024 15:24
Jakarta:  Staf Khusus Presiden Bisang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar meyampaikan tujuh rekomendasi perbaikan oendidikan tinggi di Indonesia kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Rekomendasi ini merupakan hasil diskusi dengan berbagai komponen masyarakat di seluruh Indonesia.
 
Puncak dari penyampaian aspirasi tersebut adalah adanya aksi masa oleh Mahasiswa se Bandung, yang di adakan di Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) pada Sabtu, 25 Mei 2024. 
Poin pertama dari masukan rekomendasi kebijakan tersebut adalah pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan pembatalan Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024 yang mendasari PTN mengambik keputusan untuk menaikkan UKT tersebut.
 
Presiden merespons secara cepat aspirasi rekomendasi kebijakan tersebut, yang diikuti oleh pemanggilan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pada sore harinya, di hari yang sama. 

Setelah pertemuan tertutup tersebut, Nadiem mengumumkan ke publik, bahwa kebijakan kenaikan UKT untuk mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) dibatalkan.  Berita ini menjadi angin segar bagi mahasiswa se Indonesia, mereka dapat terus melanjutkan pendidikannya, tanpa perlu terbeban biaya UKT yang sangat mahal.

7 rekomendasi kebijakan pendidikan tinggi dari Billy Mambrasar:

  1. Membatalkan kenaikan UKT dan mencabut Permendikbud Ristek No.2/2024 dan Kepmendikbudristek No.54/2024
  2. Pembaharuan UU Pendidikan tinggi, mengingat saat ini UU sudah lama, yakni UU No.12 Tahun 2012
  3. Salah satu pokok dari Pembaruan UU adalah Menambah anggaran Pendidikan Tinggi yang saat ini hanya 1,6 persen dari APBN yang di kelola oleh Kemendikbudristek (ini jauh lebih rendah dari rekomendasi UNESCO, yakni 2 persen dari APBN) agar anggaran kita menjadi lebih tinggi, melihat jumlah proporsi anggaran Singapura, Jepang, dan Amerika yang jauh lebih tinggi dari Indonesia.
  4. Salah satu isi dari UU No.12 tahun 2012, yakni pasal 76 ayat (3) menjabarkan adanya Student Loan yang disediakan oleh negara. Student loan ini diberikan dan dijamin oleh negara, tanpa bunga, dan dibayarkan nanti oleh mahasiswa, saat mereka sudah lulus dan bekerja.
  5. Menghentikan program Beasiswa KIP Kuliah Jalur Aspirasi yang disalurkan oleh oknum dan kelompok individu tertentu
  6. Mengarahkan alokasi sebagaian dana dari LPDP untuk dipergunakan bagi pemenuhan kebutuhan Pendidikan Tinggi.
  7. Menyusun sistem Key Performance Indikator (KPI) dari Rektor-rektor berbadan hukum PTNBH agar juga memiliki tanggung jawab kreatifitas menyusun dan mencari sumber anggaran sendiri, sehingga tidak membebankan biaya pengembangan institusi yang sering disebut sebagai IPI, kepada UKT.
Menurut Billy, rektor-rektor ini dapat mencari anggaran dengan memaksimalkan aset kampus, pengelolaan dana abadi kampus, atau kerjasama Industri, dan kerjasama dengan badan Internasional. Dengan pemasukan tersebut, kampus tidak perlu lagi menaikkan UKT atau biaya pendidikan tinggi.
 
Menurut Billy, hal ini menjadi bukti Presiden Joko Widodo mendengarkan, menampung, dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat selama ini dengan sigap dan cepat.  Billy juga menambahkan, proses demokrasi di Negara ini masih berjalan, dengan respons presiden dalam isu pendidikan sebagai salah satu buktinya. 
 
“Saya berharap, selain pembatalan kenaikan UKT ini, 6 rekomendasi kebijakan saya yang lainnya dapat ditindak lanjuti, agar terjadi kenaikan persentase penduduk Indonesia, khususnya dari pemuda dan pemudi yang dapat mengakses pendidikan tinggi di Indonesia," pumgkas Duta Pembangunan Berkelanjutan Indonesia ini.
 
Baca juga:  UKT Naik, Billy Mambrasar Janji Sampaikan Aspirasi Mahasiswa ke Presiden Jokowi
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan