"UNJ baik pimpinan dan mahasiswa yang berpartisipasi dalam Program Magang Internasional di Jerman sungguh telah menjadi korban dan merasa diperlakukan dengan tidak adil dan tidak jujur baik oleh SS, PT SHB, dan CV-Gen," tulis UNJ dalam keterangan tertulis dikutip Selasa, 26 Maret 2024.
UNJ memandang masalah ini sebagai pelajaran bersama bagi dunia perguruan tinggi di Indonesia untuk lebih waspada menjalin kerja sama dengan pihak perusahaan atau agensi yang menawarkan kerja sama magang, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Meskibegitu, UNJ tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum.
"UNJ akan melakukan langkah hukum pelaporan atas kerugian materil maupun immaterial yang dilakukan oleh SS, PT SHB, dan CV-Gen," tulis UNJ.
Sebelumnya, UNJ menjadi salah satu dari 33 kampus yang mengirim mahasiswa ikut ferienjob ke Jerman. Belakangan, diketahui ferienjob bukan program magang, melainkan kerja.
UNJ ditawarkan ikut program magang ke Jerman oleh SS, yang merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Provinsi Jambi, PT SHB, dan CV-Gen. Tercatat, 93 mahasiswa UNJ ikut ferienjob ke Jerman.
Baca juga: UNJ Kirim Mahasiswa Ikut Ferienjob ke Jerman, Begini Kronologisnya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News