"PP 57 Tahun 2022 yang memberi mandatori tegas juga kepada Kemendikbud untuk mengakhiri ego sektoral pelaksanaan pendidikan di Kementerian Lembaga itu, saya kira juga waktunya dieksekusi," kata Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, dalam siaran YouTube DPR RI dikutip Senin, 24 Juni 2024.
Dia menilai sangat aneh apabila ada pihak lain yang turut mengatur indeks pembiayaan pendidikan nasional. Sehingga, sudah seharusnya Kemendikbudristek yang mesti menjadi penentu.
"Supaya di republik yang kita cintai ini jangan ada standar pendidikan yang menetapkan bukan Kemendikbud. Ini aneh sekali menurut saya ini. Jadi, kita semua ingin memastikan bahwa indeks biaya pendidikan nasional kita sepenuhnya yang punya kewenangan menetapkan adalah Kemendibud," jelas Huda.
Dia tidak ingin Indonesia memiliki standar biaya pendidikan yang aneh. Semua harus terteta jelas.
Huda mengatakan standar biaya pendidikan tersebut harus bisa diakses. Hal itu agar jelas kebutuhan biaya dari penyelenggaraan pendidikan serta apakah suatu pihak menyelenggarakan pendidikan.
"Saya kira dokumen ini penting untuk kita semakin tahu bahwa memang ada penyelenggaraan pendidikan yang sebenarnya diselenggarakan oleh instasi yang sebenarnya tidak punya hak, untuk misalnya menetapkan indeks biaya pendidikan itu sendiri," tegas dia.
Baca juga: Singgung Biaya Kuliah Kedokteran Mahal, Dede Yusuf: Bisa Dipakai Beli Alphard |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News