Melansir laman Ruangguru.com, zakat fitrah ditunaikan untuk menyucikan harta dan menyempurnakan ibadah selama bulan Ramadan. Berikut penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki atau perempuan, besar atau kecil. Rasulullah memerintahkan zakat fitrah dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat” (HR Bukhari Muslim)
Tujuan Zakat Fitrah
Selain mensucikan harta, zakat fitrah juga dilakukan sebagai bentuk kepedulian kepada orang yang kurang mampu. Zakat fitrah yang sudah terkumpul akan dibagikan kepada saudara kita yang membutuhkan, agar mereka semua dapat menyambut hari kemenangan dengan kebahagiaan.Waktu membayar Zakat Fitrah
Sahabat Ibnu Abbas meriwayatkan hadis mengenai hikmah dan batas waktu pembayaran zakat fitrah. Adapun hadisnya sebagai berikut:.jpg)
Artinya: "Dari sahabat Ibnu Abbas ra, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Ied, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Ied, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)."
Dari hadis di atas, dapat disimpulkan waktu pembayaran zakat fitrah adalah dari bulan Ramadan hingga sebelum salat Id. Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Id, zakat tersebut akan terhitung sedekah biasa.
Sementara itu, menurut pandangan mazhab Syafi’i, waktu pembayaran zakat fitrah dibagi dalam lima waktu:
- Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadan. Jadi, zakat fitrah tidak boleh dibayar sebelum memasuki Ramadan
- Waktu wajib, yaitu waktu akhir Ramadan hingga awal Syawal. Dalam hal ini, kewajiban untuk membayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal, meskipun sejenak
- Waktu sunnah, yaitu sebelum salat Idulfitri berlangsung. Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum salat Idulfitri
- Waktu makruh, yaitu setelah shalat Idul Fitri hingga 1 Syawwal berakhir yaitu magrib Hari Raya Idulfitri
- Waktu haram. Yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir
Syarat wajib Zakat Fitrah
Berikut beberapa syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi oleh setiap muzakki atau pemberi zakat:- Beragama Islam
- Menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal walau sebentar
- Mempunyai harta yang cukup untuk diri sendiri dan orang yang ditanggung selama Ramadan dan malam Idulfitri
- Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan
- Anak yang lahir setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan
- Orang yang baru memeluk agama Islam setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan
- Tanggungan istri yang baru dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan
Niat Zakat Fitrah
Saat membayar zakat fitrah, seseorang diwajibkan untuk membaca niat. Berikut bacaan niat zakat fitrah dalam Bahasa Arab, Latin, dan artinya:
Berapa Zakat Fitrah yang harus dibayarkan?
Dilansir dari BAZNAS, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan setiap orang adalah makanan pokok/ beras seberat 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Zakat fitrah dihitung per individu.Dengan begitu, jika kamu membayar zakat fitrah untuk satu keluarga, maka jumlah yang dikeluarkan harus dikalikan jumlah keluarga. Misalnya, di dalam rumahmu ada 5 orang, maka besar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 5 x 2,5 kg.
Bentuk Zakat Fitrah
Bentuk atau isi zakat fitrah akan menyesuaikan makanan pokok suatu daerah. Karena makanan pokok orang Indonesia adalah nasi, maka zakat fitrahnya berupa beras.Meski begitu, ulama memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang. Tapi nominalnya harus disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi, ya.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, nilai zakat fitrah dengan uang adalah sebesar Rp45.000/jiwa.
Siapa yang berhak menerima Zakat Fitrah?
Orang yang membayar zakat fitrah disebut muzakki. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik. Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.Nah, berikut masing-masing penjelasannya:
- Fakir: mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memnuhi kebutuhan pokok
- Miskin: mereka memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok
- Amil: mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
- Mualaf: mereka yang baru masuk islam dan butuh bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah
- Riqab: budak atau hamba sahaya yang inign memerdekakan dirinya
- Gharimin: mereka yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa
- Fisabilillah: mereka yang berjuang di jalan Allah
- Ibnu Sabil: mereka yang kehabisan biaya perjalanan dalam ketaatan kepada Allah
Cara membayar Zakat Fitrah
Saat ini, membayar zakat fitrah dapat dilakukan langsung maupun online, lho. Kamu bisa menunaikan zakat fitrah melalui masjid atau badan amil zakat terdekat dari rumahmu.Selain itu, jika kamu berhalangan, zakat fitrah juga bisa dibayarkan secara online melalui BAZNAS. Berikut caranya:
- Kunjungi website resmi BAZNAS di https://baznas.go.id/ ,
- Klik “Bayar Zakat”,
- Pilih jenis zakat yang akan dibayarkan
- Masukkan jumlah anggota keluarga, setelah itu akan muncul nominal zakat yang harus dibayar
- Lengkapi data diri, klik “Lanjut ke Pembayaran”
- Pilih metode pembayaran yang sesuai keinginanmu
- Setelah memilih metode pembayaran yang sesuai, baca niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
- Klik “Bayar”
- Zakat fitrah kamu berhasil dibayarkan melalui BAZNAS. Kamu akan mendapatkan bukti setor zakat dan laporan penyaluran melalui email atau WhatsApp.
Laporan zakat nasional masih terus dalam perhitungan, namun untuk tahun ini zakat fitrah secara nasional yang dapat dilaporkan diperkirakan akan mencapai Rp6 triliun. Tahun lalu, zakat fitrah sebesar Rp4,2 triliun.
Baca juga: Mengenal Berbagai Jenis Zakat dan Ketentuan Membayarnya |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id