Zakat adalah bagian dari rukun Islam yang keempat. Salah satunya zakat fitrah yang dibayarkan muslim saat di penghujung Ramadan. Metro TV
Zakat adalah bagian dari rukun Islam yang keempat. Salah satunya zakat fitrah yang dibayarkan muslim saat di penghujung Ramadan. Metro TV

Mengenal Berbagai Jenis Zakat dan Ketentuan Membayarnya

MetroTV • 17 April 2023 16:16
Jakarta: Zakat merupakan kewajiban yang ditunaikan umat muslim untuk kelompok yang berhak menerima sesuai syariat Islam. Zakat adalah bagian dari rukun Islam yang keempat. Salah satunya zakat fitrah yang dibayarkan muslim saat di penghujung Ramadan.
 
Apa arti zakat dalam bahasa dan agama? Bagaimana aturannya dalam Islam? Simak informasinya dalam artikel berikutnya:

Arti kata zakat

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa. dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).
 

Tujuan zakat

Tujuan zakat untuk menyempurnakan ibadah sekaligus mensucikan harta. Pemberian zakat juga menunjukkan rasa kepedulian dan berbagi kebahagiaan sebagai sesama muslim.
 
Dalam Al-Qur'an zakat disebutkan sebanyak 30 kali dan 27 diantaranya disejajarkan dengan salat:

“Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” (Q.S Al-Baqarah : 110).

2 jenis zakat


Pada dasarnya jenis zakat dibagi menjadi dua yaitu, Zakat Fitrah dan Zakat Maal (Harta). Untuk lebih jelasnya, yuk simak Sobat informasinya berikut ini:

1. Zakat fitrah

Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.
 
Besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan bagi setiap umat muslim yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Zakat fitrah adalah zakat berupa makanan pokok sehari-hari (beras, jagung, dan sebagainya)
 
Adapun mayoritas ulama membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang, nominalnya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

2. Zakat mal


Zakat mal adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nishab dan haulnya. Zakat mal dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
 
Terkait dengan besaran zakat mal yang harus dibayarkan yaitu 2,5% dari total keseluruhan harta yang disimpan selama satu tahun (haul).
 
Zakat mal terdapat banyak jenisnya dan masing-masing memiliki perhitungan sendiri-sendiri, diantaranya:
 
1. Zakat penghasilan
 
Kasb al Amal wa al-Minhah al-Hurrah, yaitu gaji, honorarium, upah, komisi, uang jasa, hadiah dan sebagainya, yang lazim dikenal dengan zakat profesi atau penghasilan.
 
Dalam SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa. Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2023 senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp81.945.667 per tahun atau Rp 6.828.806 per bulan.
 
Zakat penghasilan juga dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas dengan kadar 2,5 persen.
 
2. Zakat pertanian
 
Ats-Tsarwah az-Ziro’iyyah yang berupa kekayaan hasil pertanian. Zakat yang dikenakan meliputi seluruh hasil pertanian yang bernilai ekonomis dan dapat diperdagangkan, hasilnya dapat dimakan oleh manusia dan hewan.
 
Khusus zakat mal jenis pertanian, bila dikelola menggunakan sumber air alami, takaran zakatnya 10 persen. Sementara itu, bila pengairan mengandalkan air buatan seperti irigasi, maka zakatnya 5 persen.
 
3. Zakat emas dan perak
 
Adz-Dzahab wa al-Fiddlah, yakni emas dan perak, termasuk batu permata, intan, berlian, dan logam mulia. Nishab perak sebesar 595 gram, sedangkan nishab emas sebesar 85 gram dan menjadi standar yang berlaku secara internasional.
 
4. Zakat binatang ternak
 
Ats-Tsarwah al-Hayawaniyah, yaitu kekayaan berupa hewan. Hal ini tidak terbatas pada onta, sapi atau kerbau, dan kambing atau domba, tetapi meliputi seluruh hewan yang halal diternakkan, termasuk ayam ternak, itik ternak, dan burung ternak yang diperdagangkan.
 
5. Zakat perdagangan atau tijarah
 
Ats-Tsarwah at-Tijariyah, meliputi seluruh barang-barang yang sah dan dapat diperdagangkan. Dilansir dari laman zakat.or.id, syarat wajib zakat mal barang dagangan:
  • Muzakki (seseorang yang wajib membayar zakat) harus menjadi pemilik komoditas yang diperjualbelikan, baik kepemilikannya itu diperoleh dari hasil usaha dagang maupun tidak, seperti kepemilikan yang didapat dari warisan dan hadiah.
  • Berniat untuk memperdagangkan komoditas tersebut.
  • Harta mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang.
  • Kepemilikan telah melewati masa 1 tahun penuh.

Demikian informasi seputar zakat yang Medcom rangkum untuk Sobat. Informasi seputar Ramadan dan pendidikan agama Islam lain dapat Sobat akses di sini! (Dewi Larasati)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan