Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti . Foto: Zoom
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti . Foto: Zoom

Kemendikbudristek Siapkan Pedoman Penerimaan Mahasiswa PPDS, Cegah Bullying di Undip Berulang

Citra Larasati • 17 September 2024 17:17
Jakarta:  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah menyiapkan Pedoman terkait pelaksanaan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Pedoman ini diharapkan untuk menghindari kejadian perundungan serupa di kampus Universitas Diponegoro (Undip).
 
Sebelumnya, Dekan Undip akhirnya mengakui adanya perundungan di dalam pelaksanaan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada kasus dokter muda Aulia Risma Lestari. Di mana Aulia diketahui mendapatkan perundungan hingga diduga memicu bunuh diri.
 
"Kami sedang menyiapkan pedoman bersama penerimaan mahasiswa PPDS, juga programnya juga disiapkan bersama," terang Sekjen Kemendikbudrsitek, Suharti dalam diskusi melalui siaran youtube FMB9ID_IKP, Selasa 17 September 2024.

Pedoman ini dirancang dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Utamanya Kementerian Kesehatan (Kemenkes).  "Mudah-mudahan dengan berbagai yang kita lakukan ini, pencegahan bisa kita lakukan," kata Suharti.
 
Ia tidak ingin proses pendidikan dokter ternodai. Pasalnya lulusan kedokteran akan berguna bagi kemanusiaan.
 
"Kita mendidik orang untuk menjadi manusia baik, untuk kemanusiaan masa melalui proses yang tidak benar," ujarnya.
 
Setelah sempat membantah, Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko akhirnya mengakui adanya bullying PPDS Undip di RS Kariadi. Bahkan bullying itu terjadi dengan berbagai bentuk dan antar tingkat dan derajat.
 
"Kami menyampaikan dan Kami mengakui bahwa di dalam sistem pendidikan dokter spesialis di internal Kami terjadi praktik-praktik atau kasus perundungan dalam berbagai bentuk, derajat, dan hal," ungkap Yan.
 
Ia lantas meminta maaf atas kasus perundungan itu. Permintaan maaf itu disampaikan kepada masyarakat hingga kementerian.
 
"Kami memohon maaf kepada masyarakat terutama Kementerian Kesehatan, Kementerian Dikbudristek, dan komisi IX, Komisi X DPR, Kami mohon maaf bila masih ada kekurangan dalam menjalankan proses pendidikan khususnya kedokteran spesialis ini," tutup dia. 
 
Baca juga: Kasus Perundungan PPDS Undip, Kuasa Hukum Keluarga Aulia: Kejahatan Oleh Intelektual Lebih Parah dari Preman

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan