Adapun tunjangan akan diberikan dengan mengacu kepada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi guru ASN dan UU Ketenagakerjaan bagi guru non-ASN. Hal ini menjadi kekhawatiran guru, utamanya guru ASN.
Terutama, terkait dengan besaran tunjangan yang nantinya diterima setelah RUU Sisdiknas disahkan menjadi undang-undang. Tak ada jaminan pasti nilai tunjangan guru sama dengan sebelumnya seperti dalam UU Guru dan Dosen.
Sebab, besaran tunjangan tidak dituliskan baik di RUU Sisdiknas maupun UU ASN. Pengamat pendidikan Doni Koesoema meminta besaran tunjangan diatur jelas.
"Pasti guru-guru ASN senang sekali. Misal, guru ASN memperoleh tunjangan jabatan fungsional sebesar satu kali gaji pokok guru, begitu harusnnya ditulis. Itu pasti guru senang sekali dan setuju," kata Doni dalam YouTube Pendidikan Karakter, Jumat, 21 Oktober 2022.
Doni menyebut akan berakibat fatal bila tak ada nominal pasti. Guru bakal merasa hak konstitusi sebagai warga negara tidak dipenuhi.
"Ya, tidak ada jaminan hak konstitusi negara ada. Tunjangan fungsional ASN itu besarnya berapa, karena tadi sudah dijanjikan tidak berkurang dari UU Guru dan Dosen ya sebaiknya dituliskan sama," tutur dia.
Baca juga: Tunjangan Fungsional Guru akan Diatur lewat PP, Pengamat: Ya, Kalau Pemerintah Ingat |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News