Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Termasuk media sosial dan layanan jejaring lainnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan dukungan terhadap terbitnya Permenkomdigi tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi upaya agar anak-anak dapat terhindar dari penggunaan gawai.
Mu'ti memberikan catatan agar peraturan tersebut dapat berjalan efektif, salah satunya dengan meningkatkan pengawasan.
"Tantangannya pada teknis pelaksanaan terutama untuk memastikan bahwa mereka ini tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun di media sosial. Umur 15 tapi ditulis 51," kata Mu'ti saat ditemui di Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026.
Dia berharap ada bantuan dari orang tua agar aturan tersebut terlaksana dengan baik. Mu'ti mendorong orang tua bisa menjalankan fungsi pengawasan kepada anaknya.
"Diperlukan adalah pertama pengawasan dari orang tua," tegas dia.
Dia juga berharap guru melakukan tugas yang sama. Guru mesti mengawasi sekaligus memberikan edukasi kepada anak terkait penggunaan sosial media.
"Guru tentu juga kemudian dari berbagai pihak juga edukasi-edukasi dari berbagai pihak agar pembatasan penggunaan medsis itu dapat berjalan dengan efektif," ujar dia.
Pengawasan penting mengingat internet diperlukan untuk kepentingan pendidikan. Misalnya, mengakses materi pelajaran dari sumber online.
"Nah ini yang memang nanti harus diberikan pengawasan sedemikian rupa supaya tidak terjadi penyalahgunaan dan program ini dapat memiliki dampak positif dalam membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih beradab, dan menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan gawai dan internet," kata dia.
Sebelumnya, Meutia menjelaskan aturan tersebut diterbitkan dengan menilik sejumlah alasan. Salah satunya ancaman terhadap anak di ruang digital.
"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata," ujar dia.
Meutia mengatakan ruang digital hari ini, anak-anak dengan mudah terpapar pornografi, perundungan siber, penipuan online serta yang paling utama, adiksi. "Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," kata dia.
Dia menjelaskan tahap implementasi dimulai pada 28 Maret 2026. Akun media sosial anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan.
"Dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox," papar dia.
Proses ini akan dilakukan bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya.
"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital," ujar dia.
Menurutnya, langkah tersebut diambil pemerintah untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak Indonesia. "Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News