Kampus UI. Foto/Dok. UI.
Kampus UI. Foto/Dok. UI.

Iluni UI: Statuta UI Baru Banyak Manfaatnya

Ilham Pratama Putra • 29 Juli 2021 17:41
Jakarta:  Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2021 tentang perubahan statua Universitas Indonesia (UI) masih menuai polemik karena dinilai cacat formil dan materil. Namun suara yang berseberangan pun mulai angkat bicara.
 
Salah satunya disampaikan Ketua umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (UI), Andre Rahardian.  Menurut Andre, statuta UI yang baru itu justru ada manfaatnya.
 
Terdapat banyak terobosan yang mendukung kemajuan perguruan tinggi.  "Dari Iluni UI banyak juga manfaat dari statua yang baru. Banyak inovasi-inovasi yang ada," ujar Andre dalam Forum Diskusi Salemba yang disiarkan di YouTube, dikutip Kamis, 29 Juli 2021.

Jikapun terdapat kontroversi, menurutnya hal itu dapat diselesaikaan. Publik harus mendengar banyak penjelasan dari pihak UI.
 
"Menurut kami bisa dijelaskan pihak UI, yang menjadi bagian pembuat statuta tersebut," ujar Andre.
 
Sebelumnya, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menyatakan jika Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2021 tentang perubahan statuta UI cacat formil dan materil. DGB UI pun menginventarisasi poin-poin yang dianggap bermasalah dalam PP tersebut.
 
"Rektor berhak mengangkat atau memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, lektor kepala dan guru besar," ujar Ketua DGB UI, Harkristuti Harkrisnowo dalam keterangannya, Senin 26 Juli 2021.
 
Baca juga:  Dewan Guru Besar Bongkar 8 Pasal Bermasalah di PP Perubahan Statuta UI
 
Selain itu masalah lainnya soal rangkap jabatan. Menurutnya membuka peluang rangkap jabatan pada posisi direksi Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/BUMD) maupu swasta adalah sebuah kesalahan.
 
"Menghapus ketentuan bahwa pemilihan Rektor oleh Majelis Wali Amanat (MWA) dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tapi
menyerahkan sepenuhnya pada MWA," kata dia.
 
Permasalahan selajutnya ialah dihapusnya kewajiban rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada Senat Akademik (SA) dan DGB. Kemudian dihapuskannya mandat bagi empat organ (Rektor, DGB UI, MWA, SA) untuk menyusun Anggaran Rumah Tangga (ART).
 
"Menghapus syarat non anggota partai politik untuk menjadi anggota MWA. Menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada Rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis dan Rencana Akademik. Serta mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki pretasi akademik yang tinggi," sebutnya.
 
Karena berbagai masalah dan kecacatan tersebut, pihaknya meminta PP tersebut dicabut. Harkristuti meminta presiden Joko Widodo turun tangan, sebab Presiden lah yang menandatangani PP tersebut.
 
"Oleh sebab itu dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75 tahun 2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68 tahun 2013," tutup dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA