Ilustrasi pramuka. DOK Istimewa/Aryanti Ar
Ilustrasi pramuka. DOK Istimewa/Aryanti Ar

Pramuka Tak Wajib, FSGI: Sejalan dengan Undang-Undang

Renatha Swasty • 02 April 2024 10:36
Jakarta: Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung kebijakan Kemendikbudristek terkait tak lagi mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah. Hal itu dinilai sejalan dengan undang-undang.
 
"Justru sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, yang menyatakan dengan tegas bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis," kata Sekjen FSGI, Heru Purnomo, dalam keterangan tertulis Selasa, 2 April 2024.
 
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengatur keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela. Dalam undang-undang tersebut juga dinyatakan pendidikan kepramukaan merupakan salah satu pendidikan nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri.

Heru memaparkan ekstrakurikuler (ekskul) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kegiatan di luar program yang tertulis di dalam kurikulum, seperti latihan kepemimpinan dan pembinaan siswa. Dia menyebut apabila merujuk pengertian tersebut, sebenarnya seluruh ekskul, bidang apa pun, baik seni, budaya, olahraga, Paskibra, KIR, dan lainnya prinsipnya adalah melatih anak-anak untuk berorganisasi dan memimpin  serta berprestasi.
 
"Ketika pramuka jadi ekskul wajib dan masuk dalam penilaian hasil belajar di rapor, maka bertentangan.  Karena seharusnya yang masuk di rapor adalah hasil belajar dari mata pelajaran dalam kurikulum, ekskul di luar program kurikulum," tutur Heru.
 
Dia menekankan ekskul seharusnya tidak dipaksa sebagai kewajiban, tetapi sebagai pilihan, kerelaan, pilihan sesuai minat, bakat, dan potensi anak. Apabila berminat dengan pramuka, anak dipersilakan memilih.  
 
Sebab, Kemendikbudristek tetap mewajibakan ekskul pramuka di sekolah, namun tidak wajib dipilih oleh peserta didik. Apabila wajib, peserta didik suka tidak suka, mau tidak mau harus ikut ekskul pramuka selama ini.
 
"Karakter positif juga dapat ditumbuhkan oleh ekskul lain di luar pramuka, tidak khusus hanya didapat dalam kepramukaan," tutur Heru.
 
Baca juga: Kemendikbudristek Ungkap Alasan Sekolah Tetap Wajib Tawarkan Ekskul Pramuka

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan