Sebab, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka mewajibkan sekolah memiliki gugus depan Pramuka. Hal itu nantinya akan diperjelas dalam panduan implementasi Kurikulum Merdeka.
"Kalau sekolahnya bisa menawarkann satu, maka, Pramuka. Karena memang dia (Pramuka) sangat bagus untuk pengembangan karakter," jelas Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, dalam diskusi bersama Fortadik, Senin, 1 April 2024.
Nino, sapaan karib Anindito Aditomo, menyebut Pramuka merupakan program kepanduan yang sangat besar potensinya untuk penguatan karakter. Hal tersebut sejalan dengan desain Kurikulum Merdeka.
"Jadi sejalan dengan desain Kurikulum Merdeka untuk menumbuhkembangkan anak-anak secara utuh, holistik, bukan hanya kognitif tapi juga aspek lainnya," jelas dia.
Nino menuturkan kepramukaan mengajarkan toleransi, kerja sama, kepemimpinan, hingga kemandirian. Pihaknya mendukung dari sisi regulasi maupun substansi agar sekolah mampu menyelenggarakan Pramuka sebagai salah satu ekskul yang ditawarkan.
"Ketika sekolah hanya bisa menawarkan satu, maka itu harus Pramuka. Jadi, ini ekskul yang paling tinggi derajatnya, gitu kira-kira Pramuka ini," tutur dia.
Baca juga: Sekolah Didorong Tetap Aktifkan Pramuka, Orang Tua Sebut Banyak Dampak Positif |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News