"Oleh karena hal tersebut, melalui forum ini kami meminta agar BPK bersuara. Apa yang dimaksud rekomendasi BPK?" tanya Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, dalam siaran YouTube LBH Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut terlibat. Hal ini agar permasalahan cleansing guru honorer dapat dilihat dengan jelas.
"Artinya di sini ada kebijakan yang sangat aneh para guru honorer ini adalah korban dari potensi korupsi yang ada di lingkungan DKI Jakarta. Jadi, mereka sudah disunat dananya, sekarang mereka dicleansing. Jadi, mereka menjadi korban dua kali," tutur Iman.
Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta memberhentikan guru honorer yang bekerja di sekolah negeri yang jumlahnya disebut mencapai 4.000 tenaga pengajar. Pemecatan itu lantaran pengangkatan guru honorer ini dilakukan secara malaadministrasi.
Mereka diangkat sepihak oleh kepala sekolah tanpa sepengetahuan Disdik. Selain itu, guru honorer ini digaji menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), tidak semua guru dapat digaji menggunakan dana BOS. Syarat guru yang dapat diberikan honor lewat BOS, yakni bukan ASN, tercatat dalam Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
Disdik DKI Jakarta menegaskan kebijakan cleansing bukan pemecatan melainkan penataan.
"Jadi, bukan dipecat. kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024.
Baca juga: Disdik Jakarta Salahkan Kepsek Soal Kasus Cleansing Ribuan Guru Honorer |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News