Mengutip laman NU Online, kata takhbib secara harfiah berarti upaya menipu, memperdaya, dan merusak. Sedangkan secara istilah, takhbib diartikan sebagai tindakan pihak ketiga yang dapat berdampak pada kerusakan dan keretakan hubungan pasangan suami istri.
Takhbib juga bisa dimaknai sebagai provokasi pihak ketiga supaya istri seseorang menggugat cerai suaminya. Tujuannya bermacam-macam, salah satunya adalah agar pihak ketiga itu sendiri atau pihak lain menikahi perempuan tersebut.
Kata Takhbib dapat ditemukan pada sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadis yang membahas perihal takhbib adalah hadis riwayat Abu Dawud berikut ini:

Artinya: “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa yang merusak (takhbib) istri atau budak seseorang, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Abu Dawud).
Baca juga: Tawadhu Adalah: Pengertian, Keutamaan dan Contohnya dalam Kehidupan |
Selain itu, hadis riwayat Ahmad dan Al-Baihaqi juga menerangkan tentang takhbib:

Artinya: “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa yang merusak (takhbib) budak seseorang terhadap tuannya, maka ia bukan bagian dari kami. Siapa yang merusak (takhbib) istri seseorang terhadap suaminya, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Ahmad dan Al-Baihaqi).
Hukum Takhbib dalam Islam
Merujuk pada dua hadis yang disebutkan sebelumnya, para ulama menyimpulkan bahwa takhbib adalah perilaku yang dilarang dan diharamkan dalam Islam. Masih bersumber dari NU Online, para ulama juga mendasarkan hukum takhbib dua hadits berikut ini:
Artinya: “Takhbib itu haram berdasarkan hadits, ‘Tidak akan masuk surga pelaku takhbib, orang bakhil, dan orang yang suka mengungkit kebaikan,’ (HR At-Tirmidzi dari sahabat Abu Bakar ra) dan hadits nabi ‘Orang yang berdosa adalah pelaku takhbib yang tercela,’ (HR At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Al-Hakim dari sahabat Abu Hurairah ra),” (Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaytiyyah).
Baca juga: Riba Adalah: Pengertian, Jenis, dan Dasar Hukumnya dalam Islam |
Sementara itu, Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menyebutkan dalam kitab Al Jawabul Kafi liman Sa'ala 'an Dawa'i Syaf'i bahwa orang yang melakukan takhbib akan diganjar dosa besar:
"Dan sungguh, Rasulullah SAW telah melaknat orang yang melakukan takhbib dan beliau berlepas diri dari pelakunya. Takhbib termasuk salah satu dosa besar karena ketika Rasul SAW melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya."
Itulah pengertian takhbib dan hukumnya dalam Islam. Semoga bermanfaat, ya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id