Ilustrasi buku. Medcom
Ilustrasi buku. Medcom

Riba Adalah: Pengertian, Jenis, dan Dasar Hukumnya dalam Islam

Medcom • 26 Oktober 2023 11:18
Jakarta: Riba merupakan istilah yang sering kita dengar dan biasanya dikaitkan dengan urusan perbankan atau pinjam-meminjam. Tahukah kamu bahwa riba sebenarnya diharamkan dalam syariat Islam?
 
Yuk kita bahas mendalah soal riba, mulai dari pengertian, jenis, hingga dasar hukumnya dalam Islam berikut ini:

Pengertian Riba

Secara etimologi, riba dalam bahasa Arab ialah “az-ziyadah” yang berarti kelebihan atau tambahan. Secara umum, riba adalah kelebihan nilai uang yang diminta oleh pemberi pinjaman dari peminjam uang sebagai imbalan atas waktu meminjam.
 
Melansir laman Ekonomi Islam UII, menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 Tahun 2004, riba merupakan tambahan tanpa imbalan yang dimintakan karena adanya penambahan waktu dalam pembayaran.

Dasar hukum Riba dalam Islam

Agama Islam mengharamkan riba. Allah SWT telah jelas melarang riba. Larangan ini bisa dilihat baik di dalam Al-Qur'an maupun Hadis. Misalnya, dalam firman Allah Surat Al-Baqarah ayat 275:

Riba Adalah: Pengertian, Jenis, dan Dasar Hukumnya dalam Islam
 
Artinya: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
 
Allah juga telah memerintahkan orang beriman untuk meninggalkan riba dalam Surat Al-Baqarah ayat 278:
 
Riba Adalah: Pengertian, Jenis, dan Dasar Hukumnya dalam Islam
 
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang yang beriman.

Jenis-jenis Riba

Sebenarnya, riba ada di tengah kehidupan sehari-hari. Namun, bisa jadi kita tidak menyadari hal tersebut. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui jenis-jenis riba.

1. Riba Nasi’ah

Riba nasi'ah adalah kelebihan nilai dalam proses transaksi jual-beli dengan jangka waktu tertentu. Transaksi menggunakan jenis barang yang sama, namun nilai kelebihan dimintakan dari waktu penangguhan pembayaran.

2. Riba Yad

Riba yad adalah kelebihan nilai dalam transaksi jual-beli atau pertukaran barang yang terdapat penangguhan waktu pembayaran di dalamnya.

3. Riba Fadhl

Riba fadhl adalah kelebihan nilai dalam kegiatan pertukaran barang atau transaksi jual-beli. Misalnya saat lebaran orang sering menukar uang untuk mendapat uang baru. Seseorang menukarkan uang Rp100 ribu dengan pecahan Rp2.000, tapi hanya mendapat Rp90 ribu karena ada biaya “imbalan”.

4. Riba Qardh

Riba qardh adalah kelebihan nilai dalam kegiatan pinjam-meminjam uang dengan waktu pelunasan dan bunga. Misalnya seseorang meminjam uang sebesar Rp10 juta dengan bunga 15 persen dan waktu pelunasan empat bulan.

5. Riba Jahiliyah

Riba jahiliyah adalah kelebihan nilai dalam pelunasan utang. Besaran pelunasan utang lebih besar ketimbang jumlah uang yang dipinjam.
 
Itulah penjelasan mengenai riba dalam syariat Islam. Kesimpulannya, riba sangat dilarang dalam Islam. Allah telah melarang sendiri hamba-Nya yang mengambil riba dalam transaksi atau kegiatan pinjam-meminjam.
 
Baca juga: Ada yang Bilang Riba Menukar Uang Jelang Lebaran, Bagaimana Hukumnya?

Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan