Ilustrasi sekolah. DOK Kemendikdasmen
Ilustrasi sekolah. DOK Kemendikdasmen

Sekolah Swasta Gratis, Pemerintah Tetap Prioritaskan Kualitas Pendidikan

Ilham Pratama Putra • 27 Juni 2025 10:35
Jakarta: Pemerintah diwajibkan menjamin pendidikan gratis pada tingkat SD, SMP atau sederajat, baik negeri maupun swasta. Meski begitu, bukan berarti kualitas pendidikan menurun tetapi mesti mengalami peningkatan.
 
"Kualitas pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama," kata Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat dalam webinar Konstitusi MK RI di YouTube Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dikutip Jumat, 27 Juni 2025. 
 
Atip memastikan pemerintah berkomitmen tidak ada penurunan mutu layanan pendidikan. Meskipun, terdapat perubahan skema pembiayaan dalam proses pemenuhan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dia menyebut pemenuhan putusan MK terkait sekolah SD-SMP gratis akan dilakukan bertahap. Pemenuhan dengan memperhatikan kemampuan fiskal negara. 
 
"Dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah agar kebijakan pembiayaan dapat dijalankan secara berkelanjutan tanpa mengganggu stabilitas anggaran," tutur dia. 
 
 

Atip menyebut pelaksanaan putusan MK tidak bisa dijalankan tahun ini. Sebab, perlu ada masa transisi agar implementasi kebijakan berjalan baik.
 
"Bahwa pelaksanaan putusan tersebut tidak mungkin dilaksanakan pada tahun 2025 yang putusan bertepatan dengan pelaksanaan penerimaan murid baru di sekolah negari maupun swasta," ucap Atip. 
 
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan pemerintah menggratiskan biaya sekolah di jenjang SD sampai SMP baik di sekolah negeri maupun swasta sebagai bagian dari program wajib belajar sembilan tahun.
 
Uji materi dengan permohonan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Putusan dibacakan saat sidang di gedung MK Selasa, 27 Mei 2025. 
 
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa, 27 Mei 2025.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan